Siswi SD di Sulut Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Terungkap Karena ini

  • Jum'at, 10 Mei 2019 - 02:24 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pencabulan anak

Ilustrasi pencabulan anak

MANAberita.com – SEORANG siswi SD dicabuli ayah dan 2 kakaknya selama lima tahun. Kasus gadis dicabuli ayah dan 2 kakak terungkap lantaran korban sering murung saat di sekolah.

Selain itu, korban pun sering pingsan.

Melansir Tribun Lampung, pelaku merupakan ayah korban berinisial A (52), Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Sementara, kedua kakak korban yang turut menjadi pelaku adalah M (27) dan R (23).

Dari data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Bolsel, kasus tersebut terjadi sejak 2013 hingga 2018.

Korban yang saat itu masih menjadi siswi SD, selalu murung dan pingsan saat di sekolah. Bahkan menurut penuturan para guru, korban selalu terlihat pucat saat berada di sekolah.

“Satu ketika, waktu korban ini pingsan lagi, ada seorang guru yang bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi,” kata Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPKBP3A) Bolsel, Olin Tumuhu, melansir Tribun Lampung.

“Anak ini pun memberanikan diri menceritakan kisah tragisnya,” kata Olin Tumuhu menambahkan.

Baca Juga:
Wow! Bantuan SPP Dan Alat Belajar Untuk Siswa Kurang Mampu Oleh Pemkot Cimahi Dari Tingkat SD Hingga SMP

Mendengar pengakuan korban, sang guru kemudian memberitahukan hal tersebut kepada sang ibu.

“Ibunya sama sekali tidak tahu. Karena, ketiga pelaku melakukan hal itu saat sang ibu tak ada di rumah,” kata Olin.

Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang dalam keadaan emosi lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bolaang Uki.

Baca Juga:
Pergi Tanpa Izin, Pria Asal Prabumulih Siram Istri Muda Dengan Air Keras

“Waktu itu, polisi lalu mengamankan ketiga pelaku. Tapi nyaris ricuh, karena warga di desa korban sudah sangat marah,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah menerima vonis dari hakim di Pengadilan Kota Kotamobagu.

“Untuk sang ayah berinisial AM (52) vonisnya 10 tahun 9 bulan, kalau kakaknya yang inisial MM (27) vonisnya 8 tahun 9 bulan, sedangkan pelaku RM (23) dapat hukuman 6 tahun 6 bulan,” beber Olin. (Ila)

Komentar

Terbaru