SPBU di Lampung Tengah Kena Sanksi soal Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM

MANAberita.comAREA Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengungkapkan telah memberi sanksi kepada SPBU 24.341.90 di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis Biosolar.

“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” kata Tjahyo, Selasa (5/4).

Melansir jpnn.com, mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Kemudian, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Pertamina bersama seluruh pemangku kepentingan dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyalurannya.

Hal itu untuk memastikan agar pengguna yang berhak yang mendapatkan solar bersubsidi itu.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spec mesin kendaraannya,” kata dia.

Baca Juga:
Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Bocah 4 Tahun Lapor Polisi

Oleh karena itu pelaku industri dan masyarakat mampu diimbau agar menggunakan BBM diesel nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Pertamina Patra Niaga terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar tepat sasaran.

Jika ada indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

Baca Juga:
Waduh! Kenal di Tempat Karaoke, Nenek 48 Tahun Nikahi Bujangan 24 Tahun

Menurut dia, seluruh informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, atau jika ingin memberikan informasi terkait solar bersubsidi maka masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui PCC 135,” tegas Tjahyo.

(sas)

Komentar

Terbaru