> MANAberita.com – DINAS Perhubungan Sumatera Selatan akan membatasin jumlah taksi online disumsel untuk menciptakan kesetaraan pelaksanaan peraturan dengan taksi konvensional dan untuk menciptakan iklim bisnis transportasi yang sehat.
>
> Hal ini diungkapkan oleh Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Fansyuri, saat ditemui di kantornya dishub sumsel kamis (22/3),
>
> “Ya, sesuai revisi Peraturan Kementrian Perubungan (Permenhub) Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang penyelanggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, maka bakal ada aturan yang bakal diterapkan kepada taksi online,” ujarnya
>
> Ia juga menambahkan, dengan pembatasan titik jenuh atau kuota dan nanti taksi online akan ditempel stiker khusus. Itu untuk tanda bahwa kendaraan itu merupakan taksi online, Selain pembatasan titik jenuh, nantinya juga akan dipasang argo seperti taksi konvensional lainnya Ini masuk dalam penentuan tarif Selain tarif bisa dicek online, juga disesuaikan dengan? argo di taksi online.
>
> “Ya, Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan beberapa aturan lainnya, seperti tarif atas bawah serta perizinan semakin diperketat,” jelasnya.
>
> Lanjutnya, Dengan beberapa aturan tersebut, antara taksi online dan konvensional dapat memiliki tarif tak jauh berbeda satu sama lain agar mengindari kecemburuan sosial.
>
> “Kalau untuk plat taksi online kemungkinan masih berwarna hitam, namun untuk membedakannya dengan ditempel stiker khusus dan tanda khusus di plat taksi tersebut. Saat ini peraturan dalam tahap uji publik ketiga kemungkinan 1 April akan turun revisinya,” tegasnya (MDN) MANAberita.com
> Taksi Online Di Sumsel Akan Di Batasin
Taksi Online di Sumsel Akan Dibatasin