Terancam 3,6 Tahun Penjara, Pelaku Penampar Wajah Siswi SD di Makassar Justru Tak Dipenjara

  • Senin, 30 Desember 2019 - 00:32 WIB
  • Kriminal
Ibu-ibu tampar wajah siswi SD


 

Ibu-ibu tampar wajah siswi SD

MANAberita.com — DAENG Manting (41), seorang ibu yang tega menampar murid SD di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya, IPTU Bondan Wicaksono, mengatakan bahwa tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.

Baca Juga:
Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba di Dumai, Tertangkap Tangan Bawa 9 Kilogram Sabu

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan penjara,” melansir KABAR.NEWS.

Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, wanita yang bekerja sebagai perawat ini tidak ditahan polisi, karena hukumannya hanya di bawah lima tahun penjara.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka tidak kami tahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun proses hukum tetap lanjut, dan yang bersangkutan harus wajib lapor,” bebernya.

Baca Juga:
9,3 Juta Keluarga Sudah Terima BLT Minyak Goreng!

Sebelumnya, Daeng Manting yang berprofesi sebagai perawat ini diamankan di kediamannya di Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (28/12/2019) malam.

Daeng Manting harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang murid perepuan berinisial DA. Daeng Manting mengaku tidak merima putranya terkena gagang sapu, saat bermain bersama.

Aksi pemukulan itu pun terekam kamera smartphone milik salah satu orangtua murid. Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat seorang wanita yang menggunakan kerudung berwarna biru sedang memaki-maki seorang murid yang memakai kerudung hitam. (Alz)

Komentar

Terbaru