Tewas Dikeroyok di Masjid, Muhammad Khaidir Resmi Dinyatakan Bukan Pencuri!

  • Selasa, 18 Desember 2018 - 10:31 WIB
  • Viral
Muhammad Khaidir
Muhammad Khaidir

MANAberita.com — MUHAMMAD Khaidir (23) dikeroyok warga di sebuah masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga tewas karena disangka maling. Polisi memastikan Khaidir bukan maling atau pencuri.

“Tidak ada fakta korban itu maling,” tegas Kapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, mengutip Metrobatam.

Shinto memastikan, fakta yang dia dapat, adanya provokasi maling dari warga. Provokasi itulah, lanjut Shinto, yang membuat warga bertindak main hakim sendiri.

“Yang ada adalah, fakta provokasi maling dari warga dan pelaku sudah kita tangkap dan kita jadikan tersangka,” ucap Shinto.

Shinto menjelaskan, jasad Khaidir sudah diserahkan kepada pihak keluarga pada Selasa (11/12) ke Kepulauan Selayar. Jenazah juga sudah diautopsi di Polda Sultra.

Baca Juga:
Gila! Usai Perkosa Keponakan Sendiri, Pria ini Melarikan Diri ke Masjid

“Jenazah sudah kita autopsi Senin (10/12), pukul 19.30 Wita, dan pukul 00.00 Wita, Selasa (11/12), dari RS Bhayangkara Polda kita bawa ke Kabupaten Selayar dan itu kita fasilitasi,” ungkap Shinto.

Video pengeroyokan Khaidir viral di media sosial baru-baru ini. Aksi sadis warga menganiaya Khaidir di dalam masjid jadi tontonan netizen. Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Senin (10/12) lalu.

Sementara keluarga Khaidir syok mendengar kabar tersebut dan meminta para pelaku diproses hukum. “Orang tua korban berduka dan syok anaknya meninggal, dan mereka mempercayakan kepada polisi supaya para pelaku dilakukan penegakan hukum,” ucap Shinto.

Baca Juga:
Nenek Asal Bogor Hamil di Usia 78 Tahun, Ternyata Ini Penjelasannya di Dunia Medis

Shinto mengimbau warga supaya tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Bila menemukan hal mencurigakan, warga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib.

“Dan saya imbau supaya aksi-aksi main hakim sendiri ini jangan lagi terjadi,” tutup Shinto.

Adapun 10 tersangka adalah RDN (47), ASW alias Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17). (Ila)

Komentar

Terbaru