Yaqut Cholil Bakal Rancang Aturan Larangan Tempat Ibadah Jadi Tempat Politik

  • Kamis, 19 Januari 2023 - 20:16 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MENTERI Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan ia tengah merancang aturan yang melarang rumah ibadah menjadi tempat aktivitas politik praktis jelang Pemilihan Umum 2024.

Yaqut menyampaikan akan segera mengumumkannya ke publik apabila aturan tersebut sudah rampung.

“Iya, kita udah buat aturannya nanti segera kita sampaikan ke publik terkait itu,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1).

Yaqut menambahkan jika aturan itu akan disosialisasikan sebelum Pemilu 2024 terselenggara.

Yaqut menyampaikan kini Kemenag masih membahas perihal bentuk dari aturan tersebut, apakah tertuang dalam bentuk peraturan menteri atau yang lainnya.

“Nanti kita bahas apakah itu permen atau apa,” kata dia.

Baca Juga:
AS Menyalahkan Pemenjaraan Uskup Yang Dilakukan Secara Blak-blakan Di Nikaragua

Ia berharap aturan ini nantinya dapat membuat masyarakat bersama-sama menjaga rumah ibadah dari aktivitas politik praktis.

“Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita jangan dikotori dengan hal-hal yang di luar tuntunan agama kita,” katanya.

Rencana pelarangan rumah ibadah jadi tempat politik juga sebelumnya sempat diungkap melalui Deklarasi Damai umat beragama pada Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77.

Baca Juga:
Akibat Penipuan Pemilu, Aung San Suu Kyi Dari Myanmar Dipenjara 3 Tahun

Deklarasi itu ditandatangani tokoh lintas agama.

“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yg tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Husein Ja’far yang membacakan deklarasi di Kompleks Kemenag, Jakarta, Sabtu (14/1).

(sas)

Komentar

Terbaru