Batas Waktu Sampai Tanggal 14 Agustus, Bagaimana Status Hotel Ibis?

  • Selasa, 08 Agustus 2017 - 20:22 WIB
  • Peristiwa
Pembangunan hotel Ibis yang masih simpang siur status pengerjaannya.
Pembangunan hotel Ibis yang masih simpang siur status pengerjaannya.

MANAberita.com – TERKAIT ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar, DPRD Kota Palembang menggelar rapat gabungan antar komisi I, II, III dan IV guna memberi keputusan atas persoalan yang berlarut-larut.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Chandra Darmawan, yang dihadiri Ketua Komisi I Endang Larasati Lela Sari, Ketua Komisi III Firmansyah Hadi dan Ketua Komisi IV Syahril Edy beserta dalam rapat bersama anggotanya dan instansi terkait sepakat memberi waktu kepada pelaksana hotel Ibis hingga tanggal 14 Agustus, karena untuk melengkapi syarat administrasi proses penutupan sebuah bangunan yang melanggar Perda Kota Palembang.

Pimpinan Rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Chandra Darmawan mengatakan tanggal 14 Agustus mendatang, pihaknya akan memanggil pihak owner atau setidaknya pemohon yang mengajukan permohonan IMB dan tidak boleh berwakil karena banyak hal yang akan dikonfrontir terkait tidak singkronnya data pendukung proses pengajuan permohonan IMB pembangunan yang diperuntukkan hotel Ibis dari awal hingga ijin dikeluarkan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II Chandra Darmawan, yang dihadiri Ketua Komisi I Endang Larasati Lela Sari, Ketua Komisi III Firmansyah Hadi dan Ketua Komisi IV Syahril Edy beserta dalam rapat bersama anggotanya dan instansi terkait sepakat memberi waktu kepada pelaksana hotel Ibis hingga tanggal 14 Agustus.

Selanjutnya, pemohon harus segera merevisi bangunan atau ijin sesuai aturan yang berlaku Misalnya, kalau kapasitas lahan yang disiapkan hanya memungkinkan dibangun 5 lantai tentu harus itu tekhnisnya. Sementara ijin yang sudah keluar terdiri dari 14 lantai.

“Dalam hal ini sudah jelas ada manipulasi data karena tidak sinkronnya data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan permohonan ijin,” kata Chandra.

Baca Juga:
Kiai Pimpinan NU di Banyuwangi Dibacok Oleh Santrinya

Ditambahnya, proses pengajuan yang tidak dilengkapi dengan data pendukung permohonan ijin merupakan kealfaan dari instansi terkait dan pemohon, seperti luas lahan untuk amdal lalin yang diajukan awal seluas 2.929,77 m2, bangunan keseluruhan seluas 13.583,67 m2 yang terdiri 14 lantai.

Faktanya, didalam IMB tertera luas tanah 1.423 m2, bangunan 10.913,57 m2 jika luas serta bangunan tidak sesuai maka akan sangat berkaitan dengan fasilitas yang akan digunakan nantinya.

“Nantinya revisi ijin yang akan dilakukan,pembangunan harus distop sementara,tidak ada alasan dan nanti jika tidak diindahkan kita akan minta bantuan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Endang Larasati Lela Sari mengatakan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas PU PR bangunan terdiri 14 lantai. Tapi ada yang dicoret dalam rekomendasi tersebut.

Baca Juga:
Inilah Warga OKU Selatan, Pemasok Senjata Teroris

“Intinya tidak ada kejelasan pasti mau dibangun berapa lantai. Persoalan Hotel ini sudah meluas, kami minta Pemkot Palembang segera menutup sementara. Kami beri waktu satu minggu, kami ini wakil rakyat, hormati kami,” Jelas Endang.

Diwaktu yang sama, Ketua Komisi III DPRD Palembang, Firmansyah Hadi mengatakan ia merasa bingung dengan Pemkot Palembang, yang seolah-olah mau di adu domba dengan dewan. Padahal semua kesalahan hotel Ibis sudah jelas, tapi yang membuatnya lebih heran lagi Pemkot Palembang tidak ada nyali untuk menutupnya.

“Semua yang yang kita lakukan selama ini, tidak pernah didengarnya. Kenapa pemerintah takut dengan satu orang,” kata Firman.

Dalam rapat, Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Palembang Zulkifli membenarkan jika tidak ada data pendukung saat pengajuan permohonan amdal lalin karena hal itu hanya bentuk kepercayaan saja.

Baca Juga:
Mutasi Jabatan, 9 Pamen dan 2 Pama Laksanakan Sertijab

Berdasarkan permohonan ijin yang diajukan lantai tingkat 8, 2 basement dengan fasilitas 208 kamar. Namun, saat itu pihaknya meminta penambahan lahan parkir 1 lantai lagi karena 2 basement tidak mencukupi untuk menampung kendaraan pengunjung dengan asumsi jumlah kamar yang ada.

“Kita akui memang tidak data pendukung yang dilampirkan, seperti sertifikat lahan yang diajukan,” ulas Zul

Sementara itu, Kepala BPMPTSP Ahmad Zazuli dalam rapat mengatakan, pengajuan IMB berawal di Desember 2014, kemudian di ajukan kembali di bulan Desember 2016. Administrasi izin keluar sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas PU PR.

“Tidak mungkin izin kami keluarkan jika belum ada izin tetangga, rt, Lurah maupun camat setempat. Intinya kami keluarkan izin sesuai rekomendasi dari PUPR.” singkatnya (wah)

Komentar

Terbaru