Terjadi Lagi! Dituduh Mencuri Vape, Abi Meregang Nyawa Akibat Dikeroyok

  • Jum'at, 08 September 2017 - 21:09 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

MANAberita.com – SETELAH kemarin Muhammad Al Zahra (Zoya) meregang nyawa akibat dikeroyok dan dibakar masa karena dituduh mencuri amplifer masjid, kini Abi Qowi Suparto (20) juga meregang nyawa dengan cara serupa. Abi tewas usai dikeroyok akibat dituduh mencuri Vape (rokok elektrik).

Kejadian tragis tersebut bermula saat korban membeli Vape seharga RP 1,6 juta di Rumah Tua Vape, di Jalan Tebet raya, Jakarta Selatan pada 28 Agustus lalu.

Beralasan hendak mengambil uang untuk membayar belanjaannya, Abi justru membawa kabur vape tersebut. Ia juga meminjam sepeda motor milik tukang ojek yang telah mengantarkannya ke toko vape tersebut.

Lama ditunggu dan tak kunjung datang,  tukang ojek tersebut berinisatif mendatangi toko tersebut karena mengira Abi adalah salah satu karyawannya.

Merasa ada kejanggalan, akhirnya karyawan toko tersebut melaporkan kejadian ini kepada atasannya. Setelah menerima laporan dari para pekerjanya, Fachmi alias Firman selaku pemilik toko tersebut justru menuliskan peristiwa tersebut di akun Instagramnya dengan menyebutkan jika Abi telah mencuri sebuah vape dan sepeda motor.

Abi berhasil ditangkap oleh rekan-rekan Fachmi pada tanggal 29 Agustus. Bukannya membawa korban ke kantor polisi, Abi justru di keroyokdi Rumah Tua Vape tersebut.

setelah dinyatakan hilang, keluarga baru menemukan Abi setelah videonya dianiaya tersebar di Whatsapp dan sampai ke tangan keluarga. Abi ditemukan dalam keadaan kritis dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tanah Abang.

Baca Juga:
Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman-Temannya, Alami Gegar Otak Hingga Terancam Tak Bisa Punya Anak

Abi dinyatakan meninggal pada tanggal 3 September setelah sebelumnya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan.

Tidak terima anggota keluarganya meninggal akibat pengeroyokan, keluarga Abi melaporkan kejadian ini pada polisi pada Kamis 7 September 2017 siang.

Polisi berhasil menangkap 4 dari 7 pelaku pengeksekusi Abi, diantaranya Rajasa SH (34), Fachmi KF (39), Armyando A (49), dan Aditya PW (20) dengan barang bukti berupa 1 tongkat besi, 1 pasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, dan 1 ponsel yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan.

Baca Juga:
Miris! Anak 10 Tahun di Manado Diperkosa Hingga Pendarahan, 9 Saksi Diperiksa

Barang bukti

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

“Korban dikeroyok karena diduga membawa kabur satu unit rokok elektrik dan sebuah sepeda motor. Untuk pelakunya sendiri kami jerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana,” ujarnya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang masih menjadi buronan. (Dil)

Komentar

Terbaru