Diduga Tabrak Aturan, Gubernur Sumsel Digugat ke PTUN

  • Jum'at, 06 April 2018 - 22:40 WIB
  • Hukum
Muhammad Huna dan Iir Sugiarto
Muhammad Huna dan Iir Sugiarto

MANAberita.com – LEMBAGA  Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI), dalam waktu dekat segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal pelantikan Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut diutarakan Muhammad Huna, SH Kuasa Hukum Muhamad Fathony dari kantor LBH PWI kepada awak media, Jum’at (06/04).

Baca Juga:
Saat Putin Mengunjungi Iran, Rusia Menghantam Rumah dan Infrastruktur Ukraina

Ia menerangkan, dalam waktu dekat LBH PWI segera mengirimkan dua surat, Yang pertama kepada Gubernur Selatan dengan nomor : 12/LBH-PWI/SUMSEL/IV/2018 perihal Peninjauan Ulang pelantikan anggota KPID Sumatera Selatan periode 2018-2021 dan surat kedua ditujukan untuk Pimpinan Komisi I DPRD Sumsel dengan nomor : 13/LBH-PWI/SUMSEL/IV/2018 perihal permohonan salinan penetapan hasil Fit and Proper Test calon anggota KPID Sumsel periode 2017-2021 dan SK Pelantikan anggota KPID Sumsel periode 2018-2021.

“Diduga Gubernur tabrak peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan,” ujarnya didampingi rekan pengacara Iir Sugiarto, SH.

Hal senada diutarakan Iir Sugiarto, dalam peraturan KPI pasal 25 ayat 1 dijelaskan, DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) anggota KPI Daerah yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (rangking) dan dalam ayat 2 menerangkan rangking 1 sampai 7 untuk calon terpilih anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan rangking berikutnya adalah anggota cadangan

Baca Juga:
Presiden Tunisia Menunjuk Sekutunya Sebagai Menteri Dalam Negeri Yang Baru

“Bisa diganti dengan cadangan bila calon terpilih itu sakit permanen, cacat hukum dan hal tersebut harus dengan dasar dan pemberitauan yang jelas. Fakta dilapangan yang dilantik peringkat cadangan 11-12,” jelasnya.

Dalam surat yang dilayangkan diminta kepada Gubernur Sumatera Selatan melakukan peninjauan ulang terhadap pelantikan kemarin.

“Kami minta Gubernur untuk mencabut SK penetapan anggota KPID 2018-2021, merevisi nama – nama yang telah dilantikan dan melantik kembali anggota KPID sesuai hasil ketetapan Komisi I DPRD Sumsel,” singkatnya. (Ril/*)

Komentar

Terbaru