MANAberita.com – ADANYA Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat porno yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab dinilai bisa berdampak negatif pada kredibilitas kepolisian.
Yusril Ihza Mahendra mengaku tak terkejut dengan kabar diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat porno pimpinan FPI, Rizieq Shihab, oleh kepolisian.
Pakar hukum tata negara menilai, memang sudah sepantasnya kasus itu dihentikan karena tak ada unsur pidana di dalamnya.
“Kalau sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir ya sudah,” kata Yusril dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (16/06).
Yusril mengatakan, dirinya adalah salah satu pihak yang mengawal kasus tersebut dari awal. Berbagai usaha sudah ia lakukan untuk membela Rizieq, termasuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang hari raya Idul Fitri tahun lalu.
Kepada Jokowi, Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini menjelaskan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Justru, menurutnya pembuat rekaman chat dan penyebarnya yang patut dijerat pidana.
“Walaupun dengan asumsi terburuk konten chat itu memang ada dan disimpan oleh pemiliknya, itu tetap tidak bisa dipidana, yang bisa dijerat yang menyebarkannya itu,” ujar Yusril.
Kalau toh kasus itu berhasil dilimpahkan ke pengadilan, Yusril yakin kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.
Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Yusril juga menawarkan tiga solusi untuk menyelesaikan perkara yakni SP3, amnesti, dan abolisi. Yusril menganjurkan Jokowi mengambil amnesti.
“Agak enggak enak kalau SP3 karena berarti polisi tak bisa membuktikannya,” ucapnya.
Menurut Yusril, berlarut-larutnya waktu penyelesaian kasus itu disebabkan oleh perbedaan persepsi dari pihak Istana. Namun, kini dia bersyukur dengan terbitnya SP3 tersebut.
Polisi terkesan “memain-mainkan” hukum
Sementara itu, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menyatakan persoalan kredibilitas itu terkait dengan lamanya penanganan kasus tersebut.
“Bila melihat fenomena kasus Rizieq, penanganan kasus yang berkepanjangan dan ujung-ujungnya adalah SP3, ini akan memunculkan preseden negatif bagi penegakan hukum yang dilakukan Polri,” kata Bambang lewat pernyataan tertulis, Sabtu (16/06).
Selain itu, penerbitan SP3 kasus tersebut juga bisa memunculkan anggapan bahwa polisi memainkan hukum, dan ada kesan Polri terpengaruh tekanan politik maupun sosial.
“Polisi bisa dianggap ‘memain-mainkan’ hukum,” kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluaran SP3 kasus dugaan chat porno yang melibatkan Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluaran SP3 kasus tersebut.
Pertimbangannya, menurut Iqbal, karena polisi sampai saat ini belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.
Meski demikian, kata Iqbal, kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru di waktu mendatang.
Penerbitan SP3 kasus chat mesum Rizieq ini mendapat apresiasi sejumlah pihak. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengaku bersyukur dengan dihentikannya kasus tersebut.
Senada dengan Zainut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid pun mengaku senang dengan adanya kabar ini.
Diketahui, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus chat mesum pada Mei 2017 silam. Namun, Rizieq kemudian pergi ke Mekkah dan hingga kini belum kembali ke Indonesia.