MANAberita.com — HF (15) harus merasakan dinginnya dinding penjara setelah dilaporkan oleh tetangganya karena ketahuan mencuri beras sebanyak 4 canting atau setara dengan 1 kilogram.
Melansir Instagran @palembang.update melalui Tribunnews, warga desa Jaga Raga, Muaradua, Sumatera Selatan ini harus tinggal di penjara selama dua bulan, setelah hakim menjatuhkan vonisnya dari tuntutan 4 bulan kurungan.
Saat ditemui di Rutan Muaradua HF hanya bisa pasrah dg vonis tesebut krn keluarganya tdk mampu membayar uang damai sebesar 20 jt yg diminta pemilik.
HF menjelaskan, masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 canting (1kg) namun ketahuan oleh sang pemilik, sempat dimediasi oleh aparat desa dan warga setempat namun tdk ada titik temu dan terpaksa masuk penjara harus aku rasakan, katanya.