Edan! Terkenal Tempramental, Pria ini Bunuh Istrinya Karena Enggan Diajak Rujuk

  • Kriminal
  • Jum'at, 05 Oktober 2018 - 08:34 WIB
Ilustrasi

MANAberita.com — KURANG 24 jam, kepolisian resort (polres) Solok Selatan, berhasil membekuk Muhamad Budi (26) pelaku pembunuh istrinya sendiri, Resti Nova Dila (21), warga Mudiak Lolo Timur, kecamatan Sungai Pagu, pada selasa (02/10), sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku dibekuk tim gabungan Polres Solok Selatan, saat bersembunyi disalah satu pondok ladang milik warga tanpa perlawanan, dengan kondisi terluka dikepala. pelaku diketahui kabur setelah menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah belati.

Kejadian berlangsung pada Senin (01/10) malam sekitar pukul 22.30 Wib, pelaku yang dikenal suka melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya ini, telah pisah ranjang dengan istrinya sejak tiga bulan terakhir.

Awalnya, pelaku mendatangi istrinya dirumah mertuanya, berniat menyampaikan maksud untuk mengajak rujuk kembali. Namun pelaku telah mempersiapkan sebilah belati dan berniat untuk membunuh istrinya jika menolak untuk diajak rujuk.

“Dibakar api cemburu dikarenakan istrinya tidak bersedia diajak rujuk kembali, dan pelaku menduga istrinya telah memiliki pria idaman lain, pelaku yang tempramen gelap mata langsung menghunuskan belati kedada istrinya. Pelaku juga merobek lengan dan pergelangan tangan istrinya,” ucap AKBP Imam Yulisdianto, Kapolres Solok Selatan.

Setelah melakukan penusukan terhadap istrinya, dan mendapatkan istrinya telah tak berdaya hingga tewas, pelaku langsung kabur ke rumah kontrakannya, yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian. Warga sekitar yang mendapat informasi tersebut, langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku.

Pelaku ditemukan warga dikontrakannya, warga pun berupaya mengepung pelaku untuk ditangkap, namun pelaku melakukan perlawanan dengan memecahkan botol kaca, hingga melukai dua orang warga, sehingga pelaku berhasil kabur kearah hutan.

Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan pencarian dan penyisiran dilokasi pelaku terakhir berada. Setelah melakukan pencarian kurang dari 24 jam pelaku berhasi diamankan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di mapolres Solok Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pmbunuhan berencana, menghilangkan nyawa seseorang dan penganiayaan yan mangakibatkan mati. (Alz)
(Sumber: Topikini.com)

Komentar

- Sponsored Ad -

Terbaru

  • Fri, 30 Jun 2023
Akibat Cuaca Panas Ekstrem di Meksiko, Lebih dari 100 Orang Meninggal

Manaberita.com – CUACA ekstrem terjadi di Meksiko sepanjang bulan Juni....

  • Sun, 03 Sep 2023
Donorkan 300 Kantong Darah, Wujud Kepedulian Pekerja Kilang Pertamina Plaju Pada Kemanusiaan

Manaberita.com – Palembang, 2 September 2023 – Berbagi merupakan suatu hal...

  • Thu, 31 Aug 2023
88 WN China Ditangkap Buntut Markas Penipuan Love Scam di Batam Digerebek

Manaberita.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap 88 warga negara...

  • Thu, 31 Aug 2023
Warga Ikut Membela saat Imam Masykur Diculik

Manaberita.com – Warga di sekitar toko kosmetik milik Imam Masykur (25)...

  • Thu, 31 Aug 2023
Penjualan Capai 200 Ribu Unit, Subsidi Motor Listrik Diperluas

Manaberita.com – Budi Setyadi Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli),...

  • Thu, 31 Aug 2023
Lewat Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Gaet Suara Pemilih Jokowi

Manaberita.com – Prabowo Subianto memilih penggunaan nama Koalisi Indonesia Maju yang...

  • Thu, 31 Aug 2023
PAN Ingin Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

Manaberita.com – Zulkifli Hasan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengatakan...

Press ESC to close