Edan! Terkenal Tempramental, Pria ini Bunuh Istrinya Karena Enggan Diajak Rujuk

  • Jum'at, 05 Oktober 2018 - 08:34 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — KURANG 24 jam, kepolisian resort (polres) Solok Selatan, berhasil membekuk Muhamad Budi (26) pelaku pembunuh istrinya sendiri, Resti Nova Dila (21), warga Mudiak Lolo Timur, kecamatan Sungai Pagu, pada selasa (02/10), sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku dibekuk tim gabungan Polres Solok Selatan, saat bersembunyi disalah satu pondok ladang milik warga tanpa perlawanan, dengan kondisi terluka dikepala. pelaku diketahui kabur setelah menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah belati.

Kejadian berlangsung pada Senin (01/10) malam sekitar pukul 22.30 Wib, pelaku yang dikenal suka melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya ini, telah pisah ranjang dengan istrinya sejak tiga bulan terakhir.

Baca Juga:
Astaga! Kepoi Ponsel Suami Tanpa Izin, Wanita ini Dipenjara

Awalnya, pelaku mendatangi istrinya dirumah mertuanya, berniat menyampaikan maksud untuk mengajak rujuk kembali. Namun pelaku telah mempersiapkan sebilah belati dan berniat untuk membunuh istrinya jika menolak untuk diajak rujuk.

“Dibakar api cemburu dikarenakan istrinya tidak bersedia diajak rujuk kembali, dan pelaku menduga istrinya telah memiliki pria idaman lain, pelaku yang tempramen gelap mata langsung menghunuskan belati kedada istrinya. Pelaku juga merobek lengan dan pergelangan tangan istrinya,” ucap AKBP Imam Yulisdianto, Kapolres Solok Selatan.

Setelah melakukan penusukan terhadap istrinya, dan mendapatkan istrinya telah tak berdaya hingga tewas, pelaku langsung kabur ke rumah kontrakannya, yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian. Warga sekitar yang mendapat informasi tersebut, langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga:
Bukan Hanya Aldama! Taruna ATKP Makassar ini Dipulangkan Dalam Keadaan Tewas dan Lebam, Alibinya Tenggelam!

Pelaku ditemukan warga dikontrakannya, warga pun berupaya mengepung pelaku untuk ditangkap, namun pelaku melakukan perlawanan dengan memecahkan botol kaca, hingga melukai dua orang warga, sehingga pelaku berhasil kabur kearah hutan.

Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan pencarian dan penyisiran dilokasi pelaku terakhir berada. Setelah melakukan pencarian kurang dari 24 jam pelaku berhasi diamankan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di mapolres Solok Selatan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pmbunuhan berencana, menghilangkan nyawa seseorang dan penganiayaan yan mangakibatkan mati. (Alz)
(Sumber: Topikini.com)

Komentar

Terbaru