Polisi Berhasil Amankan 42 Pelaku Penjarahan Usai Gempa dan Tsunami Palu

  • Jum'at, 05 Oktober 2018 - 15:30 WIB
  • Kriminal
Pelaku penjarahan di Palu
Pelaku penjarahan di Palu

MANAberita.com — POLISI kembali menangkap 42 pelaku penjarahan di lokasi gempa dan tsunami di Kota Palu serta Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Total keseluruhan pelaku yang sudah diringkus polisi sebanyak 87 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, 42 orang itu baru ditangkap di lokasi yang berbeda, setelah terbukti menjarah kompleks pergudangan di Jalan Moh Hatta, Kota Palu.

Baca Juga:
Mengejutkan! Inilah Jawaban Siswa Kelas 3 SD ketika Ditanyai Ibu Kota Israel

“Di TKP pertama ditangkap tiga orang warga Kota Palu, TKP 2 ditangkap 11 orang warga Kabupaten Sigi dengan barang bukti satu unit truk, satu karung makanan ringan, 60 kardus lantai keramik, dan 250 atap seng,” ungkap Dedi, mengutip Okezone.

Pelaku lainnya 10 orang warga Donggala, dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 22 ban dalam sepeda motor, 97 botol oli mesin sepeda motor, dan enam unit ponsel.

Polisi juga menangkap 12 warga Kabupaten Sigi saat beraksi di TKP 4. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa tiga bilah parang dan satu unit truk yang akan digunakan untuk mengangkut barang jarahan.

Baca Juga:
Heboh! Warga Temukan Potongan Tubuh di Perut Buaya

Terakhir, enam warga Kabupaten Tolitoli ditangkap setelah menjarah di kompleks pergudangan. Barang bukti yang disita antara lain 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida, dua karung makanan ringan, dan satu unit truk untuk mengangkut barang curian.

Sebelumnya, Polresta Palu melaporkan telah mengamankan sebanyak 45 tersangka pelaku penjarahan. Para pelaku diringkus saat beraksi pada 1 Oktober 2018 di lima lokasi berbeda.

“Sehingga total sementara tersangka penjarahan ada 87 orang, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkas Dedi. (Zee)

Komentar

Terbaru