MANAberita.com — KEPOLISIAN Resor Pekalongan akhirnya mengamankan seorang pengemudi mobil Daihatsu Xenia No.Pol G-8840-QB yang bernama SS,46 tahun, seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Perum Villa Pisma Asri, Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak yang bernama SHM, 10 tahun, seorang pelajar yang merupakan warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten, Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, S.Sos.I mengatakan kejadian bermula pada hari Kamis (29/11) sekira pukul 11.00 Wib. Saat itu tersangka sedang belajar mengemudikan mobil dengan didampingi oleh sang Suami.
Ketika Tersangka bersama Suami sedang belajar mengemudi di tengah lapangan Sepakbola yang berada di Dukuh Pejambon Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan., Suami Tersangka melihat ada kurang lebih tiga orang anak yang diantaranya adalah korban berada disekitar lapangan. Ketika mobil yang dikendarai tersangka melaju pelan menghadap ke selatan, kemudian suami melihat korban mengendarai sepeda menuju ke tengah lapangan, setelah itu secara tiba-tiba terdengar suara seperti mobil menabrak dan melindas sesuatu.
Mengetahui hal tersebut Tersangka menghentikan mobil yang dikendarainya, setelah itu suami tersangka turun dari mobil dan melihat korban berikut sepeda yang sebelumnya dikendarainya berada di bawah (kolong) sebelah kiri Mobil yang dikendarai tersangka dengan kondisi luka di bagian kepala dan bersimbah darah.
Mengetahui hal tersebut suami korban mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke dalam mobil kemudian membawa korban ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan, setelah beberapa saat mendapatkan penanganan medis nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan, Sedangkan untuk Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan No.Pol G-8840-QB dan satu unit sepeda juga sudah diamankan petugas untuk barang bukti,” ucap Kasubbag Humas.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bisa dijerat dengan tindak pidana yang sudah diatur dalam pasal 359 KUHP tentang dugaan tindak pidana karena kesalahannya mengakibatkan meninggalnya seseorang yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara. (Dil)