MANAberita.com — SEORANG remaja pria berinisial AD (15) sudah berani meniduri pacarnya CL (16) yang baru dikenalnya seminggu lalu via Facebook.
Pihak keluarga korban bersama polisi mendatangi rumah AD untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. AD terancam 7 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Diketahui bahwa AD dan CL baru seminggu kenalan dari Facebook. Keduanya pun sepakat untuk menjalin asmara meski belum bertemu.
?
“Baru seminggu kenal dan langsung pacaran, kenal lewat FB,” ungkap tersangka AD di Mapolresta Palembang, Senin (17/12).
?
Hingga suatu saat keduanya sepakat untuk bertemu, dan korban meminta AD untuk menjemputnya. Setelah itu keduanya pergi menuju rumah AD.
Sesampainya di rumah, AD melancarkan aksinya. Kebetulan saat itu rumah AD sedang kosong, sehingga ia bisa bebas melakukannya.
?
“Saya ajak ke ruang tamu, di situlah kami begituan (hubungan badan), cuma satu kali,” ujarnya.
Setelah bersetubuh, AD berniat mengantar CL pulang. Namun karena hujan deras, ibu AD menawarkan CL untuk menginap.
AD mengaku berani meniduri kekasihnya karena terpengaruh film porno yang sering ia tonton di handphone. Dia pun mengatakan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
?
“Saya keseringan nonton film porno di HP, begitu ketemu langsung nafsu-an, tapi saya janji tanggung jawab, lagi pula kami suka sama suka,” kata dia. (Ila)