Ilustrasi
MANAberita.com — POLSEK Tulakan menangkap tersangka GS (25) usai memerkosa kerabatnya sendiri. Polisi berhasil meringkus bapak satu anak ini saat bersembunyi di salah satu mushola yang berada di Kecamatan Tegalombo, setelah upayanya melarikan diri gagal.
“Setelah memerkosa korbannya yang berusia 12 tahun, pelaku kabur. Tapi tidak sampai 24 jam sudah kami ringkus di salah satu mushola di Kecamatan Tegalombo,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi, melansir Jatimnow.
Perwira dengan dua melati di pundak tersebut meneruskan, GS memerkosa korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Korban sendiri sempat berontak dan melawan tapi tidak bisa.
“Setelah kejadian itu (pemerkosaan) korban melapor ke orang tuanya. Dan orang tuanya melapor ke Polsek Tulakan,” tambahnya.
Namun setelah dilakukan pelaporan dan polisi hendak menangkap, pelaku keburu kabur. “Penangkapan pelaku juga kami libatkan warga. Pelaku kami tangkap di mushola di Tegalombo untuk bersembunyi dari kejaran kami setelah sebelumnya berhasil melarikan diri,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu juga menyita sejumlah barang bukti. Satu di antaranya celana yang dikenakan korban.
Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga akan melakukan visum et repertum. Penyidik menyiapkan jerat hukum UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.
“Nanti pasal yang akan dikenakan adalah pasal 76 (d) juncto pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas lulusan Akpol 2000 ini. (Dil)