MANAberita.com — KRISS Hatta kembali dinyatakan sebagai pemenang oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung atas kasusnya dengan Hilda Vitria. Dengan kemenangan tersebut, maka Pengadilan Agama Bandung menetapkan Hilda dan Kriss masih sah berstatus sebagai suami dan istri.
“Alhamdullilah kemenangan masih diperoleh klien kami, Kriss Hatta di mana putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung memenangkan klien kami yang amarnya adalah meskipun di sini putusan Pengadilan Bekasi dibatalkan, tetapi Pengadilan Tinggi Agama Bandung memberikan putusan lain yaitu mengabulkan eksepsi klien kami dan juga menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar Heru Prayitno, kuasa hukum Kriss Hatta, mengutip Cumicumi.
“Jadi untuk sampai saat ini perkawinan antara klien kami dengan pihak penggugat masih sah secara negara dan agama,” lanjut sang pengacara.
Seperti diketahui, selama ini Hilda terus mengelak dan menyatakan dirinya tak pernah menikah dengan Kriss Hatta. Saat beberapa bukti dibeberkan oleh Kriss, wanita tersebut terus menampik dan tak mengakui. (Ila)