Anak Ditabrak Mercy, Ayah Korban Malah Minta Hakim Bebaskan Terdakwa, Ternyata Ini Penyebabnya….

  • Sabtu, 12 Januari 2019 - 12:43 WIB
  • Viral
Pelaku penabrak korban
Pelaku penabrak korban

MANAberita.com — PERNYATAAN mengejutkan datang dari ayah kandung korban Eko Prasetio (28), Suharto, dalam sidang pembelaan terdakwa Iwan Adranacus, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/01).

Dalam sidang tersebut, Suharto meminta Mejelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.

Suharto mengatakan, keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang membuat anaknya meninggal pada Agustus 2018 lalu. Sehingga, dalam sidang tersebut, ia memohon agar mejelis hakim membebaskan terdakwa.

“Kami memohon agar mejelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas,” kata Suharto, melansir Pos Kupang.

Baca Juga:
Pura-Pura Sakit Demi Klaim Asuransi Kerja, Pria ini Justru Alami Hal Memilukan

Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Iwan tidak terbukti. Sebab, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

“Kalau memang itu sengaja untuk membunuh seseorang dengan niatan membunuh mestinya itu dilakukan sedini mungkin, tidak harus menunggu waktu dan tempat yang dekat kantor polisi. Itu saat berhadap-hadapan sudah bisa melakukan pembunuhan kalau memang itu ada unsur pembunuhan,” kata Joko.

“Penyebab meninggalnya korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama terdakwa memberikan bantuan kepada pihak keluarga itu sudah cukup selesai. Tidak perlu harus proses sidang seperti sekarang,” tambah dia.

Baca Juga:
Komentar Puan Terhadap Gubernur yang Tak Mau Sambut Dirinya Saat Turun ke Daerah

Sebelumnya, dalam sidang kasus pemilik mobil Mercedes Benz tabrak pemotor, Selasa (08/01), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman lima tahun penjara.

Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata dia. (Dil)

Komentar

Terbaru