Kapok! Pemilik Pitbull yang Menyerang Satpam Akhirnya Jadi Tersangka

  • Kamis, 17 Januari 2019 - 21:18 WIB
  • Viral
Anjing pitbull
Anjing pitbull

MANAberita.com — POLISI meningkatkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anjing Pitbul kepada Suhermawan menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, pemilik anjing pitbul, HA sudah menjadi tersangka.

“Iya sudah (tersangka) yah. Sudah penyidikan juga,” kata Tahan, melansir Kricom.

Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya gelar perkara. “Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor),” jelasnya.

Tahan menjelaskan, HA bakal dikenai dengan pasal perbuatan pidana, yaitu Pasal 335 atau 360. Kedua pasal tersebut secara garis besar berisi soal perbuatan membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Tahan menjelaskan, HA seharusnya diperiksa hari ini, tapi dirinya belum mengecek apakah dia sudah datang apa belum. Saat disinggung apakah HA bakal ditahan, Tahan belum memastikan.

“Ya tunggu nanti karena diperiksa saja belum,” sebut dia.

Ia juga menegaskan, kasus ini tak di SP3. “Yang berhak nentukan SP3 siapa? Ya polisilah. Ini buktinya kasus masih dilanjutkan,” jelas Tahan.

Baca Juga:
11 Tahun Tewas yang Lalu dan Tak Ada Yang Tahu, Sewa Apartemen Pria ini Selalu Terbayar, Kok Bisa?

Sementara, Suhermawan, satpam yang menjadi korban gigitan anjing pitbul di kompleks perumahannya menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (17/01).

Dia ingin menuntut keadilan dengan menanyakan proses hukum atas laporannya kepada pemilik anjng, Andre dengan nomor LP yang teregister 2077/K/XII/2018/Restro JAKPUS.

Kuasa hukum Suhermawan, Azam Khan mengatakan, pihaknya mendesak polisi agar segera menangkap tersangka lantaran kliennya telah menderita 23 gigitan dari anjing korban.

Baca Juga:
Viral! Penjual Soto Cantik Nan Anggun Asal Semarang, Warganet Dibuat Terkesima

“Kami berharap, polisi bergerak cepat dan tegas menyelesaikan kasus ini. Tapi saya melihat kok agak lamban, itu maksud saya, makanya saya datang,” kata Azam di Mapolres Jakpus.

Azam menerangkan bahwa pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajuli mempertanyakan kasus tersebut agar segera diusut tuntas. Apalagi, kata dia, kliennya diduga mengalami rabies.

Dari perbincangan dengan penyidik, Azam mengklaim bila Andre tak datang dengan panggilan kedua maka penyidik Polres Metro Jakpus akan menjemput paksa tersangka. (Dil)

Komentar

Terbaru