Murid Sekolah Tak Boleh Jajan di Luar, Pedagang Es Ngamuk dan Ancam Guru Pakai Sajam

  • Minggu, 27 Januari 2019 - 11:18 WIB
  • Kriminal
Foto hanya ilustrasi
Foto hanya ilustrasi

MANAberita.com — SATUAN Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamankan pelaku yang mengancam seorang guru di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dengan senjata tajam.

Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Kamis, (24/01) sekitar pukul 15.00 WITA di depan SMPN 15 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Melansir Banjarmasin Post Tribun, pelaku dengan berinisial RF (21) diamankan oleh aparat berwajib karena kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya.

Korban yang diancam oleh pelaku yakni seorang guru, warga Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan di sekolah itu.

Pelaku yang diketahui warga Jalan Sempati Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru ini merupakan penjual es yang biasa mangkal di kawasan sekolah itu.

Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Syaiful Bob mengatakan pelaku pengancaman sudah diamankan.

“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam namun belum sempat melukai korban karena sempat dilerai oleh saksi,” katanya.

Setelah dimintai keterangan, pelaku yang sering berjualan es di depan Sekolah SMP 15 Banjarbaru itu kesal dengan kebijakan yang dilakukan oleh korban yang melarang siswa tidak boleh keluar lingkungan sekolah.

Selain itu, pintu pagar sekolah selalu ditutup sehingga siswa tidak bisa keluar untuk belanja.

Baca Juga:
Museum dengan Landasan Pesawat Luar Angkasa Ada di Dubai, Termasuk Terindah di Dunia

“Pelaku jengkel dan marah kepada korban sehingga melakukan pengancaman dengan senjata tajam, tujuan agar pagar sekolah dibuka pada saat jam istirahat,” jelasnya lagi.

Sebelum kejadian, pelaku lebih dulu menemui korban di dalam sekolah dan mengajak ke luar sekolah. Setelah di jalan depan pagar sekolah, pelaku langsung mengeluarkan sebilah sajam jenis belati yang diselipkan dipinggangnya.

Dia bermaksud untuk menyerang korban dengan cara mengayunkan sajam ke arah korban. Beruntung datang saksi yang langsung memegang tangan pelaku sehingga sajam terjatuh.

Baca Juga:
Tak Terima Cintanya Ditolak, Wanita ini Cor Hidup-Hidup Mantan Gebetannya Dengan Semen

Setelah itu, pengajar dan saksi masuk ke dalam sekolah dan langsung menutup pagar. Sementara pelaku melarikan diri.

Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan di dekat rumahnya dan di bawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk proses selanjutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa pisau jenis belati panjang 27 cm lengkap dengan kumpangnya warna hitam. Pelaku dijerat pasal 335 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Ila)

Komentar

Terbaru