Tak Sadar Pacari Narapidana, Wanita Ini Diancam Video Panasnya Disebar Jika Tak Bayar Rp 32 Juta

  • Rabu, 30 Januari 2019 - 20:37 WIB
  • Viral
Ilustrasi
Ilustrasi

MANAberita.com — SEORANG wanita asal Batam, KAM (60), tak menyangka jika pria yang selama ini menjadi kekasihnya adalah seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bandung.

Wanita ini mengaku sebelum menjadi teman kencan Encep, mereka hanya kenal lewat media sosial facebook saja.

Naasnya, wanita tersebut mengaku diperas pelaku hingga Rp 32 juta setelah sebelumnya diancam akan disebarkan video tanpa busana miliknya saat pasangan ini melakukan video call.

Mengutip Tribun Batam, kejadian itu berawal ketika KAM berkenalan dengan pelaku yang menggunakan akun bernama Reza Permana. Reza yang bernama asli Encep Wawan ini berhasil menggoda wanita tersebut hingga jatuh hati.

Baca Juga:
Ngeri, Duel dengan Harimau, Kepala Penebang Kayu di Riau Terluka Parah

Saking percayanya dengan pelaku, mereka pun melakukan video call sambil memperlihatkan fisik tanpa busana.

Ternyata, pelaku mempunyai niat lain, video tanpa busana saat video call tersebut tersebut dijadikan ancaman untuk melakukan tindak pemerasan.

“Jadi pelaku ini minta sejumlah uang kepada korban. Kalau tidak memberikan, video tanpa busana korban akan disebarkan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga.

Pemerasan yang dilakukan pelaku pun membuat korban ketakutan, dan akhirnya menyerahkan uang sejumlah Rp 32,3 juta melalui transfer.

Baca Juga:
Avenatti Minta Maaf Pada Stormy Daniels, Sebelum Jalani Hukuman! Ada Apa?

“Karena pelaku terus memintai uang, akhirnya korban melaporkan kepada polisi perihal pemerasan tersebut,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan oleh Direskrimsus Polda Kepri, ternyata pelaku adalah seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jabar.

“Saat kita datang ke Lapas, dan memastikan kalau pelaku mengaku melakukan aksinya di dalam lapas,” katanya.

Terkait seperti apa pelaku bisa menggunakan handphone di dalam Lapas, Erlangga mengaku pihaknya tidak berkewenangan untuk memberikan keterangan.

Baca Juga:
Ngeri! Bantu Proses Penyembelihan Hewan Kurban, Urat Tangan Pria ini Putus Terkena Pisau

“Kenyataan yang terjadi yang kita temukan atas penyelidikan, memang pelaku melakukan aksinya dari dalam lapas tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.

Terkait pelaku ini telah menjalani vonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Erlangga mengatakan, nantinya akan ditambah dengan hukuman tambahan dari kasus pemerasan ini.

“Untuk prosesnya nanti, pelaku akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Apakah nantinya ia akan dipindahkan di Batam, akan diputuskan setelah proses ini selesai,” sebutnya. (Alz)

Komentar

Terbaru