MANAberita.com — MANDALA Shoji dikabarkan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Mandala Shoji sebelumnya dicari untuk eksekusi vonis PN Jakpus dalam kasus pidana pelanggaran kampanye Pemilu.
Mengutip detikcom, Mandala tiba pukul 18.28 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (08/02). Mandala datang didampingi tim penguasa hukum Elza Syarief beserta keluarganya.
“Assalamualaikum, saya salat dulu sebentar ya,” ujar Mandala.
Sebetulnya eksekusi akan dilakukan pada Senin (21/01) setelah salinan putusan diterima jaksa. Eksekusi saat itu disiapkan jaksa dengan didampingi Bawaslu Jakpus dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Tapi Mandala Shoji tak terdeteksi meski tim mendatangi rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, Senin, 21 Januari.
Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Tak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu Nomor 7/2017 mengatur soal putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.
Dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu, Mandala Shoji tak sendiri. Caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani juga dinyatakan bersalah dan dihukum 3 bulan penjara, sama seperti putusan untuk Mandala Shoji. Lucky Andriani sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jaktim. (Ila)
(Sumber: Detik.com)