MANAberita.com – SEBAGIAN besar orangtua di Bumi ini memberikan nama kepada anak-anak mereka dengan arti tertentu. Umumnya, mereka menginginkan nama yang langka, meski mereka tidak selalu dapat menggunakannya.
Sementara itu, pemerintah dari berbagai negara mencoba menyelamatkan bayi dari situasi canggung di masa depan. Bahkan mereka membuat daftar “nama-nama yang dilarang digunakan”.
Namun, kriteria di setiap negara berbeda. Jadi, misalnya di Prancis, Anda tidak diperbolehkan menggunakan kata-kata yang mengandung unsur “kutukan” saat memberi nama bayi baru lahir. Sedangkan di Arab Saudi, Anda tidak diperkenankan untuk memberikan nama anak dengan “Queen”, tanpa diketahui sebabnya.
Lalu, di banyak negara, undang-undang yang mengatur penamaan anak didasarkan pada satu prinsip sederhana: nama tidak boleh terdengar cabul dan tidak boleh menimbulkan masalah bagi anak di masa depannya.
Juga, di beberapa negara, nama-nama yang melanggar tradisi budaya, pun dilarang. Negara mana saja yang melarang penggunaan sejumlah nama tertentu?
Berikut lima di antaranya, melansir liputan6 dari situs Bright Side.
1. Prancis
Sebelum tahun 1993, pilihan nama untuk anak-anak di Prancis dikendalikan oleh undang-undang yang diberlakukan oleh Napoleon Bonaparte.
Pada zaman sekarang, orang-orang yang sudah menikah diwajibkan untuk memberi tahu pengadilan setempat tentang rencana pemberian nama kepada buah hati mereka nantinya.
Jika suatu nama dapat menyebabkan penyalahgunaan di masa depan, maka pengadilan dapat mencekal namanya.
Nama yang dilarang: Nutella, Strawberry, Mini Cooper, William.
Next…