Ilustrasi uang panaik
MANAberita.com — PERNIKAHAN antara anak lelaki bapak MN (63) dan anak perempuan bapak SS (45) batal digelar.
Tak ada alasan yang jelas mengapa pernikahan tersebut dibatalkan.
Melansir Tribun Timur, pihak keluarga SS yang berasal dari Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, membatalkan secara sepihak.
Padahal, pihak keluarga MN yang berasal dari Desa Towalida, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, telah menyerahkan uang panaik (uang belanja).
Totalnya mencapai Rp 33.200.000.
Dengan rincian, uang panaik sebesar Rp 31.000.000, plus beras, gula dan terigu masing-masing satu zak serta emas satu gram.
Yang disesalkan pihak keluarga lelaki, pasca pembatalan secara sepihak pernikahan anaknya, pihak perempuan tidak mengembalikan seluruh uang panaik.
Alhasil, pihak laki-laki merasa ditipu.
Persoalan tersebut pun dibawa ke ranah hukum dan telah dilaporkan ke Polsek Pammana, Rabu (06/02).
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Anita Taherong.
“Iya, ada. Saya cek dulu sudah sejauh mana penanganannya,” katanya. (Dil)