Tega! Tukang Becak Dikasuskan Oleh Anak Kandung Karena Cabut Pohon Pisang di Kebunnya Sendiri

  • Senin, 04 Februari 2019 - 20:24 WIB
  • Viral
Kakek
Kakek Padla saat dipersidangan

MANAberita.com — GARA-gara mencabut 5 batang pohon pisang, Padla (65 th) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak itu diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat, Kamis (31/01).

Berdasarkan informasi yang dihimpun , penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.

Sebelumnya, Padla di laporkan dengan dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.

Marsuto Alfianto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa mengatakan, dirinya tidak tega melihat Padla berurusan dengan hukum, padahal terdakwa mencabut pohon pisang yang dia klaim masih tanah miliknya.

Baca Juga:
22 Penumpang Selamat usai Kapal Tenggelam di Inhil Riau

“Tanah yang ditanami pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yang lain, yakni Harun, bahwa Harun sebagai pemilik tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya.

Marauto mengaku, bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya. “Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.
di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata. Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta. (Ila)

Komentar

Terbaru