MANAberita.com — ADALAH Riko Affandi (32). Ia dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok ketika hendak mengantarkan narkoba jenis sabu ke salah satu pelanggannya di kawasan Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Dari lokasi itu, Riko dibawa petugas untuk diminta menunjukan di mana keberadaan rumahnya. Bersama polisi, Riko pun menuju kediamannya di kawasan Kelurahan Beji Timur, Beji, Depok.
Saat tempat tinggalnya digeledah, polisi menemukan sabu seberat sekitar 1 kilogram, yang sudah dibagi ke dalam beberapa paket kecil dan besar siap edar menggunakan plastik klip. Di rumahnya, ada juga timbangan digital untuk mengukur berat sabu.
Kepada polisi, Riko mengaku, hanya sebagai kurir sabu. Uang upahnya, digunakan untuk memberangkatkan orangtuanya umroh ke Tanah Suci.
“Saya jualan ini baru enam bulan, sebelumnya tukang tato. Sekali ambil barang (sabu) dari bos di daerah Cikini itu satu kilo. Upahnya Rp 20 juta, itu buat berangkatin orang tua umroh bulan Februari kemarin, sama buat biaya kelahiran istri saya bulan depan,” katanya, mengutip ANTV.
Riko yang juga seorang residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang atas kasus yang sama, mengungkapkan dirinya sudah mengantarkan sabu ke pelanggannya lima kali.
“Saya sistemnya disuruh sama bos aja nganter. Terus caranya, barangnya (sabu) saya tempel di bawah tiang listrik. Nanti pelanggan ambil sambil taruh uang upah saya di dalam bungkus rokok,” jelasnya.
Upah tersebut, lanjutnya, tergantung dari jumlah pesanan pelanggan. Untuk per gramnya ia mendapat upah Rp 200 ribu.
“Jadi Rp 20 juta itu enggak sekalian. Hitungannya per gram. Biasanya pelanggan mesen 10 gram, jadi saya dapat Rp2 jutaan. Kalo ditotal ya itu, jadi Rp20 jutaan satu kilonya,” ungkap pria penuh tato ini.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Depok AKBP Arya Perdana mengatakan tersangka sudah diintai semenjak bulan Desember 2018 lalu.
“Kita dapatkan alamatnya, kita cek rumah kontrakannya. Di kamarnya ditemukan barang bukti sabu sekitar satu kilogram. Itu sama dia gak diumpetin di mana–mana. Jadi ditaruh geletak begitu saja. Keluarganya juga tidak ada di rumah. Peran dia ini sebagai kurir,” kata Arya.
Kini Polisi tengah memburu bandar yang memasok sabu ke Riko Affandi. “Kita masih kejar bandarnya. Sementara tersangka ini, kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang–Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Kalo untuk barang bukti ini nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” ujarnya. (Ila)