Syahrini dan Lia Srigala
MANAberita.com — PENYANYI Syahrini (36) resmi melaporkan pedangdut Lia Ladysta. Laporan itu dibuat Syahrini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/03) lalu, dengan nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Syahrini melaporkan Lia dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik,” ungkap Argo dalam keterangan tertulis, mengutip Banjarmasin Post.
Kejadian berawal dari kehadiran Lia dalam program Pagi Pagi Pasti Happy edisi 14 Maret 2019 pukul 07.30 WIB.
“Di mana dalam tayangan acara tersebut Iis Dahlia selaku host acara menanyakan terlapor ‘kamu teamnya korban atau team Incess’. Dan terlapor menjawab ‘saya teamnya Pak Haji’,” kata Argo.
Mantan personel Trio Macan itu menambahkan bahwa dirinya mengenal betul sosok Pak Haji tersebut.
“Serta terlapor juga mengatakan ‘kebetulan saya kenal dekat dengan pengacara Pak Haji’ dan ‘kalau semua orang Banjarmasin sudah pada tahu’,” tulis Argo.
“Pada tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 WIB pelapor melihat salah satu program televisi Rumpi mengulang siaran televisi tersebut,” imbuhnya.
Istri pengusaha Reino Barack ini kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Argo.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Alz)