Tarif Ojol Resmi Jadi Rp 2000/Km, Cek Aturan Wilayahnya

  • Senin, 25 Maret 2019 - 12:14 WIB
  • Viral
Ojek Online
Ojek Online

MANAberita.com — KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol). Pengumuman tarif ini sedikit mundur dari rencana semula yakni pada pekan kemarin.

Melansir Detik, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

“Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek,” katanya, mengutip Detik.

Kemudian, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

“Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif.

Baca Juga:
Langsung Kerja dengan Tangan Diperban, Begini Kondisi Gubernur Jawa Tengah

Tapi, aturan ini belum memuat secara rinci untuk angka tarif. Budi Setiyadi sebelumnya menuturkan, tarif akan dipisahkan lewat aturan tersendiri.

“Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana,” katanya. (Dil)

Komentar

Terbaru