Terlambat Buka Pintu, Wanita Asal Muara Enim Dianiaya Suami

  • Senin, 04 Maret 2019 - 08:59 WIB
  • Kriminal
Pelaku penganiaya istri
Pelaku penganiaya istri

MANAberita.com — LANTARAN masalah sepele, gara-gara terlambat membukakan pintu, seorang istri diketahui bernama Rika Irawati (27) wajahnya mengalami luka lebam dan memar setelah ditonjok beberapa kali oleh suaminya sendiri, yakni Adi Suhardi (21).

Melansir Sumateranews, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Payu Angus, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (01/03) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB kemarin itu terungkap setelah jajaran Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan sang suami (pelaku, red) dirumah kediaman orang tuanya di Desa Karta Mulya, Kecamatan Gelumbang, pada sore harinya.

Pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan korban dengan nomor LP/ B / 11 /III/ 2019 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek. Sungai Rotan Tgl 01 Maret 2019. Terungkap dalam kasus KDRT itu bermula ketika pelaku pulang dan menggedor pintu rumah. Namun karena korban terlambat membukakan pintu, akhirnya membuat pelaku kesal dan emosi sehingga melakukan pemukulan kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya berulang kali.

Akibat pemukulan itu menyebabkan korban menderita luka lebam di bagian muka dan mata sebelah kanan. Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Sungai Rotan, Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH SIk MH melalui Kapolsek Sungai Rotan, AKP Pitoy SH ketika dihubungi salah satu awak media membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku KDRT, Minggu (03/03/2019).

Baca Juga:
Fakta di Balik Proyek Penangkal Banjir Jakarta

“Pelaku langsung kita amankan, begitu mendapat kabar jika dirinya sedang bersembunyi dirumah orang tuanya di Desa Karta Mulya, Kecamatan Gelumbang. Ketika ditangkap, dia tidak menyangkal dan mengaku khilaf,” ujar Kapolsek, mengutip Sumateranews.

Dikatakan Kapolsek, atas ulahnya pelaku terancam dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta. (Dil)

Komentar

Terbaru