MANAberita.com – PERISTIWA yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini kembali menunjukkan bahwa media sosial dapat membawa petaka, jika tidak dimanfaatkan dengan tepat dan bijak.
Ya, sudah bukan rahasia umum kalau para pengguna media sosial banyak menyalahgunakan wadah komunikasi ini. Bahkan tak sedikit yang membagikan konten tak senonoh hingga postingan yang disertai dengan ujaran kebencian.
Namun untuk kasus kali ini, seorang pria terjerat hukum karena perang di kolom komentar.
Melansir Palingseru dari Detik.com, semula berawal saat sang pria yang bernama Hidayat Amin (32) memposting foto orang sedang joget di akun Facebooknya. Tak lama kemudian, postingannya dikomentari oleh Mona, teman istri Hidayat, Okta, dengan meminta istri Hidayat segera membayar hutangnya.
Merasa dipermalukan, Hidayat sontak membalas komentar Mona dengan kata-kata kasar hingga membuat keduanya terlibat perang komentar.
Namun semakin ke sini, Hidayat semakin tidak bisa mengontrol dirinya hingga mengetik kata tidak pantas, seperti ‘lonte kampong’.
Mona tidak terima dan melaporkannya ke kepolisian.
“Perkataan kampang, lonte, yang disampaikan di ruang publik, merupakan perkataan yang mencemarkan nama baik seseorang,” kata majelis.
“Menjatuhkan pidana kepada Hidayat Amin bin Sukardi dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” majelis menambahkan. (Dil)