MANAberita.com – POLISI menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap siswi SMP Pontianak, Audrey. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
“Dari Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go, melansir Detik.
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Donny mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
“Yang diperiksa ini tidak hanya korban, ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi, diperiksa seluruhnya. Dari beberapa pengakuan saksi yang ada di sana sudah mengerucut pada tiga tersangka,” jelasnya.
“Proses masih berjalan. Kita berusaha melengkapi semuanya biar perkara ini bisa cepat,” sambungnya. (Alz)