MANAberita.com — RACHMAD Kusnandar (38), tersangka kasus pelecehan seksual dengan cara mempertontonkan alat kelaminnya berhasil ditangkap petugas dari Polres Mojokerto.
Polisi meringkus Rachmad Kusnandar di rumahnya, di Jalan Gedongan Gg VIII Perum Jetis Permai, Kabupaten Mojokerto, Jumat (15/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres MojokertoAKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan terkuak, bahwa tersangka sengaja mempertontonkan alat kelaminnya dengan kondisi sadar dan disengaja.
Aksi tersebut dilakukan tersangka secara spontan.
“Aksinya dilakukan secara spontan. Hasrat itu datangnya tiba-tiba. Status tersangka juga sudah berkeluarga,” katanya.
AKBP Setyo Koes Heriyatno melanjutkan, pohaknya juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Pemeriksaan psikologis dilakukan di Polda Jawa Timur.
“hasil pemeriksaan psikologis tersangka mengalami penyimpangan seksual ringan,” ungkapnya.
Sementara dari keterangan Rachmad, saat dia mempertontonkan alat kelaminnya ada kepuasan tersendiri.
Dia juga membenarkan hasrat itu datangnya tiba-tiba.
“Saya tidak melihat kemolekan korban, hasrat itu datang secara tiba-tiba. Saya juga merasa puas setelah melakukan perbuatan itu (mempertontonkan alat kelamin). Saya lupa melakukan hal ini berapa kali,” tegasnya, sembari menunduk.
Akibat perbuatannya, Rachmad harus mendekam di jeruji besi Polres Mojokerto.
Dia akan dijerat Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Alz)