MANAberita.com – STEVE Emmanuel diketahui tengah terus menjalani persidangan sejak dirinya terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12) lalu.
Namun, belakangan ini Steve tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Dia didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Steve sendiri terancam hukuman mati akibat perbuatannya membawa kokain dari Belanda.
Melihat kasus tersebut, Steve Emmanuel ternyata juga diduga terlibat jaringan intenasional.
Berikut perjalanan kasus narkoba Steve Emmanuel dirangkum dari Intisari Online.
- Diduga bandar dan pengedar kokain
Kepolisian menduga, Steve tidak sendirian mengonsumsi narkoba tersebut lantaran sudah memakai kokain sejak 2008.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Steve telah mendalaminya sejak tahun 2008 atau 10 tahun.
Lebih lanjut, Argo Yuwono mengatakan, polisi juga sedang mendalami kemungkinan, Steve juga mengedarkan kokain tersebut.
Sejauh ini, menurut Argo Yuwono, pernyataan Steve Emmanuel yang berubah-berubah itu menyulitkan penyelidikin polisi.
- Diduga terlibat jaringan internasional
Steve Emmanuel menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 100 gram yang beli dari Belanda ke Indonesia.
Penyelundupan narkoba itu terjadi ketika Steve Emmanuel lolos dari pemeriksaan petugas bandara di Belanda dan Indonesia lewat maskapai penerbangan.
Menurut Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz , Steve Emmanuel termasuk hebat karena dapat menyelundupkan kokain dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, polisi menduga bahwa Steve Emmanuel ter?masuk dalam Jaringan narkoba Internasional.
- Eksepsi ditolak
Di persidangan Kamis (04/04), kali ini Steve Emmanuel terlihat lebih santai dari biasanya.
Sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi berjalan dengan baik.
JPU Rinaldy menyampaikan beberapa tanggapannya terkait Eksepsi yang pada sidang sebelumnya dibacakan.
“Menurut kami JPU surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap, sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Rinaldy.
“Materi eksepsi tidak benar seharusnya materi eksepsi diajukan saat pemeriksaan alat bukti materi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan,” lanjutnya
Ia juga meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan sidang dan menolak eksepsi dari terdakwa atau Steve.
“Kami memohon dengan hormat agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa,” katanya. (Dil)