MANAberita.com – PENASEHAT hukum beserta keluarga aktor sekaligus Steve Emmanuel meminta diberi kesempatan rehabilitasi, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan kekasih Andi Soraya itu sebagai pengedar narkoba.
“Kami meminta hakim nyatakan dakwaan JPU terhadap Steve Emmanuel batal demi hukum, membebaskan terdakwa dengan segala dakwaan, meminta JPU mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan sela diucapkan, kami meminta pemulihan harkat terdakwa dalam keadaan semula,” ujar Pengacara Steve, Dr.Jaswin Damanik, melansir Pantau.
Jaswin menilai ada beberapa keanehan dalam dakwaan JPU, salah satunya tidak adanya hasil tes urine yang membuktikan Steve positif menggunakan narkotika, yang artinya fakta itu membuat bapak satu anak itu sebagai korban alias pecandu yang harus mendapat rehabilitasi.
“Namun ternyata hasil tes urine oleh saudara JPU tidak dimasukkan sebagai barang bukti, untuk menghindari penerapan ketentuan tentang penyalahgunaan narkotika, meskipun sesungguhnya terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang nomer 35 tahun 2009,” tutur Jaswin.
Pembuatan dakwaan yang berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Steve juga disebutnya tidak bisa digunakan mengingat pada saat di-BAP oleh penyidik keadaan mental dan psikologis Steve yang kaget.
Lebih lagi ia mengidap kelainan mental seperti Obsessive Compulsive Disorder (OCD) yang membuat penderitanya selalu merasa gelisah dan tidak nyaman dengan perubahan situasi yang cukup mendadak, di-BAP dalam keadaan itu menurut Jaswin tidak bisa dibenarkan.
“Sudah pakai narkoba menderita gangguan perilaku dan mental, kemudian saat digeledah ditodong dengan pistol, dia mengalami depresi sehingga ketika di BAP dia terserah-terserah,” tutur Psikolog Professor Dr.Ir.Richard Claporth
“Kira-kira keadaan dia gimana, dia dalam keadaan menyerah karena diancam, nanti dihukum mati, ketika ketakutan setengah mati, terjadi penekanan, kalau dia tidak ngaku jadi pengedar lalu bakal dihukum mati,” lanjut Psikolog yang telah empat tahun mendampingi Steve itu.
Kejanggalan lainnya ialah kata Jaswin, dimana tidak ada kejelasan kapan dan dimana kedatangan Steve dari Belanda yang tiba pada 11 September 2018, kemudian baru ditangkap dan diburu pada 21 Desember 2018.
Terakhir yakni posisi penemuan barang bukti yang menurut Jaswin aneh, dimana ditempat tinggal Steve ia memiliki ruang tamu yang semua orang bisa datang, dan di sana ada sebuah lemari tempat bantal dan selimut yang tidak pernah dikunci, namun saat penggeledahan lemari itu terkunci dan ditemukan narkoba.
“Saat penggeledahan itu dikunci ini yang kita duga dijebak, wah Steve pengedar enggak mungkin salah sangka,” imbuhnya. (Ila)