MANAberita.com — IN (21), seorang mahasiswa asal Maleber, Ciamis terpaksa harus mendekam di penjara karena dilaporkan ke polisi telah menghamili anak di bawah umur.
Dalam konprensi pers di Polres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengutarakan bahwa kasus ini mirip seperti kisah dalam film sinetron.
Karena IN dan si perempuan yang dicabuli sebut saja namanya Bunga (16), ternyata adalah kakak adik, namun selama mereka berkenalan keduanya tidak tahu menahu kalau ada ikatan keluarga diantara mereka.
“Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak , saudara kandung beda ibu,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
AKBP Bismo Tegus Prakoso pun menjelaskan bahwa perkenal tersebut berawal dari Facebook dan belakangan sepakat berjanji ketemu dan mulai menjalin hubungan.
“Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut,” ujarnya.
Dari perkenalan IN dengan Bunga tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan pada bulan Agustus 2018.
Setelah pertemuan itu terjadi persetubuhan di bawah paksaan sebanyak 3 kali.
Pertama dilakukan di rumah tersangka IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.
Korban gadis di bawah umur tersebut hamil dan kemudian melahirkan. Akibat kejadian tersebut kedua belah keluarga dipertemukan.
Dari pertemuan tersebut semuanya kaget, karena ternyata dan baru diketahui kalau antara pelaku dan korban adalah anak dari bapak yang sama cuma beda ibu.
“Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kejadian yang memalukan tersebut sudah mempertemukan kakak-adik satu bapak beda ibu.
Namun nasi sudah terlanjur jadi bubur. Bunga hamil dan malah melahirkan akibat perbuatan IN, yang ternyata kakaknya sendiri.
Mereka masih sedarah. “Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
“Kini korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan ahli,” lanjut AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku pun diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa Bunga tersebut ke petugas.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra disita sebagai barang bukti pada kasus ini. (Dil)