MANAberita.com — SEORANG siswi SMP diduga dilempar HT oleh polisi saat melakukan razia, Selasa (30/04).
Siswi SMP Negeri 2 Purworejo bernama Layla Putri Ramadhani, diketahui mengalami luka serius di bagian mata saat razia lalu lintas digelar Polres Purworejo.
Melansir SURYA.co.id, Layla mengaku menjadi korban pelemparan HT oleh oknum polisi saat menggelar Operasi Keselamatan Candi 2019.
Dikutip dari Antara, Waka Polres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani mengatakan, tidak ada anggotanya yang melempar HT kepada korban saat operasi keselamatan menjelang bulan puasa dan Lebaran di Jalan Tentara Pelajar Purworejo.
Andis mengatakan bahwa operasi keselamatan pada tanggal 30 April 2019 sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Baik itu surat perintah, yang memimpin adalah perwira maupun rambu razia sudah dilaksanakan. Namun, ada insiden tersebut,” katanya.
Andis menerangkan bahwa kronologis insiden bermula ketika yang bersangkutan tidak mau berhenti, bahkan melaju dengan kencang melintasi sejumlah petugas.
Karena akan tertabrak, petugas yang mengadang, yakni Briptu Jodi Pratama menyetop kendaraan itu dengan tangan kiri yang kebetulan membawa HT.
Briptu Jodi tidak tahu jika HT mengenai badan Layla Fitri Ramadhani yang membonceng temannya menngunakan sepeda motor tersebut.
“Kami tahu setelah ada laporan masuk bahwa ada korban yang masuk rumah sakit. Setelah itu, dengan cepat Kasat Lantas dan anggota langsung ke RS untuk mengetahui benar atau tidak informasi tersebut. Ternyata benar,” katanya.
Karena RSUD Purworejo tidak cukup peralatan, korban dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
“Seluruh rujukan kami fasilitasi semuanya, baik biaya maupun pengawalan, dan lainnya semuanya sementara ini ditanggung oleh Polres Purworejo,” katanya.
Ia menuturkan bahwa pembonceng tersebut mengalami luka di bagian mata dan tidak ada unsur kesengajaan.
“Posisi saat itu kendaraan oleng. Ini keterangan dari rekan-rekan kami, saksi-saksi yang ada di tempat kejadian. Pengedara belum sempat diperiksa surat-suratnya karena kabur,” katanya.
Ia menyampaikan baik itu pengemudi maupun pembonceng masih di bawah umur, artinya belum layak untuk mengendarai kendaraan.
Kini Briptu Jodi masih menjalani pemeriksaan di Propam terkait kasus tersebut.
Jika terbukti terdapat kesalahan di luar SOP, Briptu Jodi akan mendapat tindakan tegas sesuai peraturan di Propam. (Ila)