MANAberita.com — PENCABULAN terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda. Korban kali ini berinisial RN (14).
Pelakunya adalah tetangganya sendiri yakni SK (45) warga Jalan DI Panjaitan Gang II, Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.
Pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (21/05) lalu sekitar pukul 21.00 WITA di rumah tersangka. Dari pengakuan tersangka, dirinya tak melakukan persetubuhan. Dia hanya memegang saja, tetapi itu karena diminta oleh korban.
“Tidak ada, saya hanya memegang saja, karena dari dia yang minta dipegang, minta dipeluk dan dia memaksa makanya sampai terjadi seperti itu,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi menjelaskan, persetubuhan tersebut dilakukan berkali-kali di rumah pelaku.
“Jadi, pelaku ini melakukannya berkali-kali di rumahnya pada malam itu, pertama di dalam kamar kemudian pindah ke dapur setelah itu di seberang kamar,” tuturnya.
Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan pisau dapur. Saat itu, korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku.
“Ya, saat itu korban dipanggil kerumah pelaku dan diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp 50 ribu, tetapi tak kunjung diberikan dan saat korban ingin pulang diancam dengan pisau dapur, kalau pulang mau dibunuh, saat itulah pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban yang masih duduk di kelas V SD,”bebernya.
Perbuatan pelaku terungkap kala orang tua korban datang ke rumah pelaku dan menggedor-gedor pintu.
“Jadi, setengah jam kemudian baru dibuka oleh pelaku dan saat itu anak tersebut sudah berpakaian. Nah, anak itu mengaku memang sudah disetubuhi ,”tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak. (Dil)