Edarkan Sabu, Wanita Hamil 9 Bulan di Tulungagung Terancam Hukuman Mati

  • Rabu, 22 Mei 2019 - 03:39 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi

Ilustrasi

MANAberita.com – SEORANG wanita yang sedang hamil 9 bulan berinisial NL (24), warga RT. 1/1 dusun Lemahbang, Desa Batokan, Kacamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung diamankan oleh pihak berwajib, Senin (20/05) sore.

NL diamankan lantaran kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya diamankan sekitar 17,8 gram sabu yang disembunyikan dikeranjang baju anak-anak.

Mengutip batutimes.com, Sedang dari kurir MS (lk, 22) warga Dsn. Tebokan Rt 02 Rw 04 Desa. Boro Kec. Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yang disuruh oleh NL, Polisi mengamankan paket sabu seberat 0,65 gram sabu.

“Dari MS didapati 0,65 gram, setelah dilakukan pemeriksaan singkat, mengembang pada NL,” terang Kapolsek Kota Tulungagung, AKP Rudi Purwanto.

Dari tangan MS turut pula diamankan 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam merah Nopol W 5288 AS, 1 ( satu ) buah HP merk OPPO warna putih.

Sedang dari NL, juga diamankan 1 ( satu ) timbangan digital merk Hunza warna silver, yang disimpan dibawah Tempat tidur yang disimpan dikantong plastik warna hitam.

Awalnya pihak kepolisian mendapat informasi jika di wilayah Desa Batokan, Ngantru sering terjadi transaksi narkoba.

Menindak lanjuti informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
Mulai 25 April, Kemenhub Bakal Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas

“Setelah Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, ternyata benar ada transaksi narkoba,” terangnya.

Akibat perbuatanya, NL dan MS harus mendekam di hotel prodeo dan diancam hukuman mati.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) , UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

NL juga terpaksa harus melahirkan anak ketiganya di dalam tahanan.

Baca Juga:
Tak Dipinjamkan Hp, Ayah Bacok Anak Kandung di Aceh Besar

“Ancamanya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tandas Rudi Purwanto.

Sementara itu dari pengakuan NL, barang haram itu merupakan peninggalan dari suaminya.

Suami NL sendiri juga menjadi pesakitan di Trenggalek dengan kasus serupa.

NL mengaku terpaksa menjual Narkotika jenis sabu, lantaran butuh uang untuk biaya persalinanya dan biaya hidup sehari-hari.

Baca Juga:
Pelaku Beri Air Isi Sabu ke Balita di Samarinda Terancam 10 Tahun Bui

“Satu gram disuruh (suami) jual seharga 1,2 juta,” ujar NL dengan kepala tertunduk.

NL baru mengedarkan sabu sejak 2 bulan lalu. Sedangkan MS yang merupakan adik dari NL mengaku baru sekali ini mengedarkan sabu.

MS yang sehari-hari bekerja membuat pigura tidak mendapat apa-apa mengedarkan sabu.

“Saya enggak dikasih, baru pertama kali ini (mengedarkan sabu),” kata MS. (Ila)

Komentar

Terbaru