Sakit Hati Tak Dibelikan Motor dan Ingin Kuasai Hartanya, 3 Pria di NTT Bunuh Ibu Tiri

  • Jum'at, 10 Mei 2019 - 03:27 WIB
  • Kriminal
Pria di NTT bunuh ibu tiri

Pria di NTT bunuh ibu tiri

MANAberita.com — TIGA pria membunuh ibu tirinya lantaran mengira ibunya memiliki uang bantuan gempa. Peristiwa terjadi di Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi, Saiful Alam, mengatakan kejadian pembunuhan terjadi pada 3 Mei 2019 lalu. Korban Miskiah (53 tahun) dipukul menggunakan kayu, kemudian leher dan tangannya digorok.

Awal kejadian, kata Saiful, ketiga pelaku berniat menguasai harta korban dengan berencana melakukan perampokan. Para pelaku sakit hati lantaran tidak dibelikan sepeda motor.

Ketiga pelaku juga mendengar kabar bahwa korban mendapatkan uang Rp50 juta dari bantuan gempa. Namun, ternyata uang tersebut belum cair.

Baca Juga:
Hukum Memanggil Ibu Dengan Sebutan Bunda Dalam Islam

“Korban yang tinggal seorang diri dibunuh dengan cara memukul kepala dengan kayu palang penutup pintu kemudian menggorok leher dan tangan korban dengan menggunakan sebilah parang hingga korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku membawa kabur HP Polytron dan uang korban yang belum diketahui jumlahnya,” katanya, mengutip Viva.co.id.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dengan mentrack CDR HP korban dan beberapa nomor HP yang dicurigai sehingga ditemukan HP tersebut. HP itu telah dijual pelaku Iswandi Iswanto alias Anto yang tidak lain anak tiri korban.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan pelaku, dia membunuh ibu tirinya bersama anak tiri korban lainnya, Satria Sopiyandi, dan anak angkat korban Suparman Bahri.

Baca Juga:
Bertengkar, Pria di Surabaya Bakar Istrinya Hidup-Hidup, Padahal Baru 1,5 Bulan Menikah!

Suparman ditangkap di Sayang-Sayang Kota Mataram. Saat ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan pada kakinya.

“Kemudian pada Rabu 8 Mei 2019 dilanjutkan pengejaran terhadap Satria Sopiyandi. Pelaku ditangkap di sebuah kebun di Kecamatan Jerowaru Lombok Timur,” katanya.

Pelaku melawan saat ditangkap, sehingga polisi menembak betis kirinya. Kini ketiga pelaku diamankan di Polres Mataram dan terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Alz)

Komentar

Terbaru