MANAberita.com – TIM penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, akhirnya menetapkan Sugeng Santoso (49) sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi.
“Tersangka SS (Sugeng Santoso) kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan,” ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengutip Sindonews.
Pria yang pernah tinggal di Kampung Jodipan Gang 3, RW 1 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tersebut. Berdasarkan bukti-bukti, dan pengakuannya, dinilai oleh tim penyidik polisi telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya.
Asfuri menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka SS, dan hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, serta hasil otopsi, ada kesesuaian kejadian pembunuhan tersebut.
Aksi pembunuhan itu dilakukan secara sadis, yakni menggorok leher korban menggunakan gunting yang digunakan layaknya seperti pisau. Saat digorok, kondisi korban masih hidup. (Ila)