Gelapkan Uang Mas Kawin Pengantin, Sales Mobil di Pati Ditangkap Polisi

  • Jum'at, 21 Juni 2019 - 18:39 WIB
  • Kriminal
Uang mas kawin dibawa lari sales mobil

Uang mas kawin dibawa lari sales mobil

MANAberita.com — AKSI lamaran mobil mewah Toyota Fortuner VRZ di Kabupaten Pati viral di media sosial. Namun, kini muncul fakta baru yang mengejutkan. Ternyata mobil Fortuner itu adalah mobil curian, dan kini disita polisi sebagai barang bukti.

Sang mempelai pria, Purwanto alias Ucok warga Desa Winong, Pati, yang membeli mobil mewah itu sebagai mahar atau seserahan lamaran, pun menjadi korban. Karena dibohongi oleh sales diler Toyota yang menjual mobil tersebut.

Ucok pun diketahui sudah membayar mobil tersebut secara tunai, namun sales atau staff marketing PT Nasmoco Cabang Pati menggelapkan uang pembelian itu.

Pelakunya berinisial DS dan kini telah ditahan di Mapolres Pati. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, dari hasil keterangan calon pengantin, yakni Ucok, ia mengakui membeli mobil Fortuner tersebut dari DS.

Ucok pun sudah memberikan uang kepada DS secara tunai sesuai dengan harga mobil di pasaran. Namun, oleh DS uang tersebut tidak disetorkan kepada diler. Justru uang hasil penjualan itu malah dibuat untuk main judi online.

“Dari pengakuannya, uang habis untuk main judi game online. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok pun tidak diketahui oleh pihak Nasmoco,” katanya.

Lantas bagaimana DS bisa mendapatkan mobil Fortuner itu dan memberikannya pada Ucok?.

Baca Juga:
Salut! Berkat Kerja keras Susi Pudjiastuti, Indonesia Kini Jadi Penghasil Ikan Tuna Terbesar di Dunia

Ternyata, DS mencuri stok Fortuner dari garasi milik Nasmoco. Ini diketahui, ketika pihak Nasmoco melakukan pengecekan stok barang, setelah penasaran dengan kasus ini dan viralnya seserahan mobil mewah itu.

DS pun mengakui hal ini. Ia menyebut, modus yang digunakan yakni dengan dalih hendak menyerviskan mobil Fortuner itu. Biar petugas Nasmoco tidak curiga, ia beralasan mobil itu sebagai mobil bekas.

Dengan demikian, DS leluasa untuk membawa mobil tersebut dan diberikan ke Ucok. Ia pun memasang pelat nomor mobil baru untuk menyakinkan Ucok.

Baca Juga:
Wanita Ini Bagikan Trik Untuk Obati Gejala Cacar Air Anaknya Pakai Shampo, Ampuh Banget!

“Uang (pembelian mobil) sudah diberikan sebelum Lebaran. Saya melakukannya sendiri. Saya sudah bekerja (di Nasmoco) selama satu tahun,” kata DS.

Atas kejadian itu, pihak diler pun merasa dirugikan dan melaporkannya ke polisi. Nasmoco mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000, sesuai dengan harga mobil.

Kini DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, 5 tahun kurungan penjara. (Alz)

Komentar

Terbaru