MANAberita.com – PEMKAB Tegal akhirnya memutuskan Warung Lamongan Indah Lasehan Bu Anny ditutup sementara per Sabtu (01/06) ini.
Keputusan dan instruksi itu diambil langsung Bupati Tegal Umi Azizah kepada jajaran dinas terkait pada Jumat (31/05) kemarin.
Sebab, pihak Pemkab Tegal ingin minimalisasi dampak dan mencegah berulangnya kembali kasus serupa selama musim mudik ini.
Berarti, warung milik atas nama lengkap Bu Mutiani (43) yang berlokasi di sebelah Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu telah tutup selama tiga hari sejak Kamis (30/05) lalu.
Bu Anny yang sudah terlanjur viral ini ternyata sedang menyusun daftar harga menu hidangan seafood khas Lamongannya selama tiga hari tutup.
Hal itu terungkap saat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dagkop UKM) Kabupaten Tegal Suspriyanti, Forkopimcam Kecamatan Slawi, dan Tim Humas Setda Pemkab Tegal mendatangi kediaman wanita ber-KTP Lamongan ini di Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, pada Jumat (31/05) malam kemarin.
Adapun daftar harga pada sejumlah menu hidangan yang telah disusun Bu Anny selama tiga hari tutup antara lain :
Ayam Goreng : Rp 30 ribu
Ayam Bakar : Rp 30 ribu
Ayam goreng saus tiram : Rp 30 ribu
Pecel lele goreng : Rp 15 ribu
Pecel lele bakar : Rp 20 ribu
Pecel lele saus tiram : Rp 20 ribu
Udang goreng tepung : Rp 75 ribu
Udang bakar : Rp 75 ribu
Udang goreng saus tiram : Rp 75 ribu
Bebek goreng : Rp 35 ribu
Bebek bakar : Rp 35 ribu
Bebek goreng saus tiram : Rp 35 ribu
Kepiting saus tiram : Rp 150 ribu
Kepiting bakar : Rp 150 ribu
Cah kangkung : Rp 15 ribuTempe goreng : Rp 15 ribu
Nasih putih : Rp 5 ribuMinuman : Rp 5 ribu
Burung dara goreng : Rp 35 ribu
Burung dara bakar : Rp 35 ribu
Burung dara saus tiram : Rp 35 ribu
Ikan goreng/ons : Rp 10 ribu
Ikan bakar/ons : Rp 10 ribu
Ikan goreng saus tiram : Rp 10 ribu.
Meski Anny telah menyusun harga agar lebih terbuka kepada konsumen, namun dapat dipastikan aktivitas dagangannya di Jalan Hos Cokroaminoto itu dihentikan sementara waktu oleh Pemerintah.
“Iya mas, benar Bu Anny udah buat daftar harga saat kami datangi kediamannya. Namun, menu itu sudah tidak diperlukan lagi karena kebijakannya kita tutup sementara. Boleh dikatakan terlambat,” ujar Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha.
Hari yang ikut ke rumah kontrakan Bu Anny pada Jumat malam (31/05) kemarin itu menuturkan, pihak Pemkab pun meminta pemilik warung untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000.
Bertandatangan nama Mutiani di atas materai Rp 6.000, dirinya menulis tiga poin penting pernyataan.
Wanita yang mengaku kelahiran Malang, Jawa Timur ini menuliskan Surat Pernyataannya sebagai berikut :
- Saya berjualan tanpa mencantumkan harga
- Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran
- Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.
Dalam hal ini, kami telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami.
Surat Pernyataan tersebut tertandatangan Mutiani di atas materai Rp 6.000 per hari Jumat, 31 Mei 2019 kemarin.
“Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi. Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas,” papar Hari melanjutkan. (Ila)