Pemerintah Aceh Akan Legalkan Poligami, Inilah 3 Syarat yang Harus Dipenuhi!

  • Senin, 08 Juli 2019 - 09:51 WIB
  • Viral
Ilustrasi poligami

Ilustrasi poligami

MANAberita.com — PEMERINTAH Daerah Istimewa Aceh memperketat syarat poligami. Menikahi lebih dari satu istri akan dilarang kecuali memenuhi salah satu dari tiga syarat.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sementara dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draft Raqan Hukum Keluarga, poligami diatur dalam lima pasal. Mulai persyaratan hingga izin. Syaratnya tertuang pada pasal 48.

Menukil Riausky, disebutkan bahwa Mahkamah Syar’iyah hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari satu jika memenuhi satu dari tiga syarat.

Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Qanun ini. Kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.

Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter ahli.

Bila salah satu syarat tersebut terpenuhi, maka seorang suami sudah dapat mengajukan permohonan beristri lebih dari satu orang.

Meskipun istri atau istri-istri sebelumnya tidak menyetujui, Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Selain syarat yang terkait dengan istri pertama itu, ada pula syarat bagi pria yang ingin berpoligami. Hal itu diatur pada pasal 46. Ada poin yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Diduga Inilah Penyebab Suami di Cerita Layangan Putus Nikahi Selebgram Hingga Tinggalkan Keluarganya

Pertama, seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari satu orang dan dilarang lebih dari empat orang.

Kedua, syarat utama beristri lebih dari satu orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Ketiga, kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.

Baca Juga:
Bangkai Kapal Motor yang Tenggelam di Danau Toba Akhirnya Ditemukan

Keempat, kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.

Kelima, kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.

Keenam, dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari satu orang. (Ila)

Komentar

Terbaru