Tak Mau Diputuskan Setelah 7 Tahun Pacaran, Pria di Musi Banyuasin Tega Bakar Kekasihnya

  • Kamis, 11 Juli 2019 - 17:51 WIB
  • Kriminal
Ilustrasi dibakar hidup-hidup

Ilustrasi dibakar hidup-hidup

MANAberita.com — RAJUTAN kisah cinta yang berakhir setelah menjalani hubungan selama 7 tahun membuat Isnen alias Senen Bin Abdul (23) gelap mata.

Ia tega melukai sang pacar dengan cara menyiram bensin dan membakar karena tidak ingin diputuskan setelah bersama selama 7 tahun.

Di hadapan pihak kepolisian Isnen alias Senen mengakui semua perbuatannya, hal tersebut dilakukannya karena tidak ingin kisah cinta yang telah dijalani selama 7 tahun berakhir.

“Saya sayang sama dia pak, saya tidak ingin putus pak,” ujar Isnen, mengutip Tribun Sumsel.

Baca Juga:
2.513 Peserta CPNS Muba Dinyatakan Lulus Administrasi

Dirinya mengungkapkan bahwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut karena sayang sama dia.

“Sayang sama dia pak, hal itu juga membuat saya gelap mata dan membakarnya,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan yang mengakibatlan korban mengalami luka berat.

Kejadian itu berlangsung, Rabu (10/7) kemarin. Peristiwa yang dialami korban Irma berawal saat dirinya tengah menyapu toko pakaian di tempanya bekerja Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman.

Baca Juga:
119 Petugas KPPS Meninggal dan 548 Orang Sakit Usai Pemilu 2019

“Ya, kejadian yang dialami oleh korban ketika baru membuka toko dan hanya ada dirinya dengan sang anak pemilik toko”

“Pada saat melakukan aktifitas, sang mantan datang ke toko tempat korban bekerja dan langsung menyiramkan bahan bakar berupa bensin,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, mengutip Tribun Sumsel.

Korban yang mendapatkan siraman bensin tersebut, lanjut Ali, kaget dan tidak berkutik. Seketika pelaku langsung melemparkan sebatang korek kayu ke arah korban.

“Pelaku Isnen langsung melemparkan korek ke arah tubuh korban dan menyala, korban meronta-meronta karena api membakar tubuh”

Baca Juga:
Kurang Ajar! Hamili Pacar, Pria di Lampung Baru Mau Menikahinya Jika Dibelikan Motor Ninja

“Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha memadamkan api yang telah membakar tubuh korban, korban mengalami luka bakar 70 persen dan saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD Sekayu,” ungkapnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku langsung melarikan diri, sedangkan identitas pelaku sudah dikantongi oleh aparat kepolisian Mapolsek Babat Toman.

Aparat kepolisian melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga untuk segera menyerahkan pelaku Isnen.

“Isnen akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM. Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. (Dil)

Komentar

Terbaru