Tega! Balita 4 Tahun di Kukar Dianiaya Ibu Tiri dan Bapak Kandungnya, Tangan Dijepitkan ke Pintu!

  • Rabu, 10 Juli 2019 - 15:32 WIB
  • Kriminal
Balita 4 tahun dianiaya ibu tiri dan bapak kandungnya

Balita 4 tahun dianiaya ibu tiri dan bapak kandungnya

MANAberita.com — SEORANG bocah Perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diduga menjadi korban penganiayaan orang tuanya sendiri.

Bocah berusia kurang lebih 4 tahun tersebut mengalami sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya, termasuk jari tangannya.

Penganiayaan terhadap bocah itu dilakukan oleh ibu tiri dan ayah kandungnya sendiri. Yang mana, kedua orang tuanya tersebut diduga menjepitkan jari tangan anaknya ke pintu. Bahkan, terdapat juga luka memar dibagian belakang tubuhnya serta telinga.

Meskipun belum adanya laporan resmi masuk, kasus penganiayaan seorang anak di Tenggarong oleh ibu tiri dan bapak kandungnya sendiri, membuat aparat kepolisian geram. Sehingga senin (08/07) kemarin, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar bersama Tim Trisula Polsek Sebulu dan Polsek Tenggarong langsung turun ke lapangan untuk menyelidikinya.

Hasilnya, pasangan suami istri (pasutri) penganiaya anak berinisial AN tersebut berhasil diamankan. Mereka bernama Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika Setiawati (27), warga Jalan Swadaya RT 03, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong.

Baca Juga:
Balita Ditembak Mati Di New Orleans’ French Quarter

“keduanya sudah kami amankan. Istrinya sekitar pukul 23.30 Wita dirumahnya di Bukit Biru, kemudian barulah suaminya di Jalan Mangkuraja, ketika sedang bekerja di pemotongan ayam,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskrim AKP Damus Asa kepada wartawan, Senin kemarin.

Sedangkan anaknya yaitu bocah perempuan tersebut langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang guna mendapat perawatan.

Mengenai motif penganiayaan ini, pihak kepolisian masih menyelidiknya. Namun pasutri tersebut mengakui telah menganiaya AN.

Baca Juga:
Motornya Dirusak Karena Menolak Ditilang, Seginilah Besar Kerugian yang Ditanggung Pacar Adi

“Mereka mengakui. Bahkan dari tangan mereka kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sapu ijuk yang sudah patah, centongan serta karung,” urai Damus.

Sementara, sapu ijuk yang patah itu, digunakan Alamsyah untuk memukul tubuh AN, sementara centong digunakan Hanik untuk memukul AN juga. Sedangkan karung yang diamankan, digunakan Hanik untuk menakut-nakuti AN akan dibuang ke sungai.

“Akibat penganiayaan ini, ibu tiri dan bapak kandung korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Th.2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Th.2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Kasat. (Ila)

Komentar

Terbaru