MANAberita.com — MS (33), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, diperkosa tetangganya sendiri, RH (38).
Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumah.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/07) kemarin. Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
“Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkpsa oleh pelaku,” kata Suhendro.
Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya. Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.
“Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa,” ujar Kapolres.
saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Sumentera Selatan.
Hasil pemeriksaan sementara, RH melancarkan aksinya tersebut ketika suami MS sedang mencari kodok tak jauh dari kediamannya.
Saat malam kejadian, RH sebelumnya melihat korban sedang menyusui anak ketiganya di rumah. Nafsu bejatnya pun menjadi keluar hingga akhirnya mengintai korban dari rumah.
Mengetahui suami MS sedang keluar, RH lalu menyiapkan sebilah parang yang diselipkannya dipinggang.
“Pelaku langsung masuk ke rumah korban. Setelah itu melihat korban ada di kamar, korban terkejut namun diancam pelaku,” kata Suhendro.
Suhendro menjelaskan, MS tak dapat memberikan perlawanan karena diancam menggunakan senjata tajam. Ibu rumah tangga itupun takut jika anaknya akan jadi sasaran RH.
Setelah pulang ke rumah, suami dari MS begitu terkejut melihat istrinya menangis dalam keadaan syok. Setelah mengetahui perbuatan bejat tetangganya tersebut, mereka lalu membuat laporan ke polisi hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Pelaku mengaku khilaf melihat korban menyusui anaknya. Sehingga melakukan aksi pemerkosaan tersebut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dil)