MANAberita.com — SELASA, 20 Agustus 2019. Rozikin (28) terpekur di Pengadilan Negeri Gresik. Palu majelis hakim Eddy diketukkan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rozikin selama 14 tahun penjara, sebab perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga,” ujar Eddy.
Roman Rozikin tak berubah. Warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu sudah pasrah dengan hukuman itu, setelah dia membunuh ibu kandungnya, Ranis (65) dengan cara menggorok lehernya.
Rozikin cuma menggeleng. Dia mengaku sangat menyesal. “Menyesal saya,” ujarnya saat dikawal petugas Polisi menuju tahanan sementara PN Gresik.
Masih terbayang di pelupuk matanya, hari itu, Minggu, (10/03), sekitar pukul 10.00 WIB. Ibu memintanya untuk mengantar jajanan ke orang yang kerja bakti.
Namun, Rozikin tidak berangkat, sehingga sang ibu, ngomel-ngomel dan memberikan nasihat kepada terdakwa.
Terdakwa tidak kunjung berangkat dan malah masuk ke kamar. Karena di dalam rumah hanya berdua, terdakwa keluar dari dalam kamar sambil membawa sabit.
Setelah itu, terdakwa mendekati korban yang sedang duduk di lantai menghadap ke pintu rumah.
Ia langsung menggorokan sabit ke leher korban hingga terkapar di lantai hingga tewas.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tega dengan membunuh ibu kandung sendiri,” kata Eddy.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti. Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Rozikin dari Posbakum, menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan jaksa juga pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Lila. (Dil)