MANAberita.com — PEMUDA berusia 24 tahun berinisial AP di Desa Mangli, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tega memaksa adik perempuannya, RM (19), untuk mencuri uang tetangga.
RM terpaksa menuruti desakan sang kakak karena diancam dibunuh. Sebab, saat menyuruh mencuri, AP mengalungkan celurit ke leher RM.
Setelah mengiyakan desakan AP, sang adik menerobos masuk rumah tetangganya. Kala itu, Mainah si penghuni rumah tak ada. Sementara AP hanya mengawasi dari luar rumah.
“Setelah sang adik berhasil membawa harta dalam rumah itu, semuanya diambil si kakak. Hasilnya digunakan AP untuk membeli minuman keras serta bermain perempuan. Dia pakai uang itu untuk karaoke barang wanita dan berjudi,” kata Kapolsek Kuwarasan Iptu Marheni, melansir Hetanews.
Ia menuturkan, AP sebenarnya sudah lama mengincar uang Rp 8 juta yang ada dalam rumah Mainah. Setelah mendapat harta curian itu, AP berpesta foya-foya selama tiga hari tiga malam bersama perempuan dan teman-temannya.
“Berdasarkan pengakuan, tersangka AP juga menggunakan uang itu untuk mentraktir 10 temannya menyewa jasa PSK,” tuturnya.
Ia mengatakan, kasus ini terkuak setelah Mainah mencurigai perilaku AP yang aneh. Dia dan warga sempat bertanya ke AP perihal uang yang hilang, tapi tak mengaku.
Tak putus asa, Mainah mempertanyakan perihal pencurian itu ke RM. Sang adik akhirnya menceritakan semua perbuatan kakaknya.
Kekinian, AP dan RM disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ila)