Terbukti Pembunuhan Berencana, Prada Deri Dituntut Seumur Hidup Penjara dan Dipecat dari Satuan

  • Kamis, 22 Agustus 2019 - 12:11 WIB
  • Kriminal
Deri dan Vera

Deri dan Vera

MANAberita.com — ODITUR menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).

Melansir Kompas.com, dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.

“Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan,” kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

“Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,”ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/08).

Baca Juga:
Jadi Korban Lion Air, Jannatun Cintya Dewi Jadi Jasad Pertama yang Berhasil Diidentifikasi

Sebelumnya, Prada Deri Pramana tega membunuh kekasihnya Vera Oktaria hanya karena tidak mau diputusi Oleh Vera.

Padahal, selama ini Deri kerap enteng tangan dan menganiaya Vera. (Alz)

Komentar

Terbaru