MANAberita.com — DUA mahasiswa KKN Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda tak diberi nilai oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, karena diduga berbuat mesum saat KKN.
Pemberitahuan itu disampaikan kepala desa melalui surat yang ditujukan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unmul.
Surat itu dalam amplop tersegel, tetapi dibuka rekan mahasiswa sesama KKN hingga tersebar luas di lingkungan Kampus Unmul.
Esti Handayani, Koordinator Pelaksanaan KKN Unmul Angkatan 45 Tahun 2019, saat dikonfirmasi mengatakan, niat kepala desa bersurat ke LPPM agar dikonfirmasi balik oleh Unmul untuk memperjelas masalah ini.
Pihaknya telah memanggil kedua mahasiswa yang diduga berbuat mesum dan meminta keterangan, tetapi dibantah.
“Kami sudah minta klarifikasi, ternyata tidak benar karena tak ada bukti,” kata Esti, melansir Kompas.com.
Esti mengatakan telah mengonfirmasi kepada kepala desa. Maksud surat tersebut meminta Unmul mengonfirmasi balik duduk masalah.
“Karena kedua mahasiswa ini sebelumnya sudah dihubungi kepala desa untuk menasihati sebelum kembali ke Samarinda, tapi kedua mahasiswa tak merespons,” ujar Esti.
Karena itu, kepala desa tidak memberi nilai dan memilih menyampaikan ke Unmul agar ditindaklanjuti.
Esti menuturkan, informasi adanya dugaan perbuatan mesum atas laporan masyarakat setelah KKN berakhir. Masyarakat mengaku, punya bukti perbuatan asusila tersebut.
“Jadi, salah paham saja. Mungkin saja dua mahasiswa ini di kampung jalan berdua atau bagaimana tapi disebut berbuat asusila,” ujar dia.
Kedua mahasiswa ini diminta kembali ke desa tersebut menemui kepala desa dan masyarakat.
Kepala LPPM Unmul Susilo mengatakan, dari keterangan dua mahasiswa yang diduga mesum tidak ditemukan bukti.
Maka, perlu didudukkan bersama di antara semua pihak terkait mahasiswa KKN, kepala desa, dan warga.
“Mereka (mahasiswa) kembali ke Berau ketemu kepala desa dan warga didampingi dosen untuk memperjelas masalah ini,” ungkap Susilo.
Hingga kini, kata Susilo, pihaknya belum bisa menyimpulkan kejadian tersebut karena tidak didukung bukti kuat.
“Tapi, menurut kepala desa, mereka punya bukti keduanya diduga melakukannya sehingga tak memberi nilai. Jadi, kami minta didudukkan bersama pihak terkait,” kata dia.
Pemberian nilai KKN, lanjut Susilo, jadi wewenang kepala desa sehingga perlu duduk bersama agar kedua mahasiswa tersebut bisa diberi nilai jika tak terbukti.
Diketahui, jumlah mahasiswa yang KKN di desa tersebut ada lima orang. Sementara total keseluruhan mahasiswa KKN Unmul angkatan 45 tahun 2019 sebanyak 2.512, yang tersebar di 365 desa di Kaltim. (Dil)